MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang serta kepastian perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).
Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, meskipun Makassar telah melakukan kontrak, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lokasi baru yang berdekatan dengan permukiman warga.
Meski demikian, seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan ulang lokasi proyek, yang akan diputuskan berdasarkan hasil kajian internal secara objektif.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis khusus untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya, manfaat, dan risiko yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa setiap kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian ilmiah serta aspirasi masyarakat.
Pemkot Makassar, kata dia, tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek apabila belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Munafri.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung pria yang akrab disapa Appi itu.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. (*)

























