MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Siapkan 24 Layanan Kompetensi
Salah satu aspek utama dalam persiapan RSUD Daya adalah kesiapan layanan kompetensi yang nantinya menjadi bagian penting dalam penerapan sistem rujukan baru.
Dr. Any mengatakan RSUD Daya telah mempersiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dari 24 layanan tersebut, seluruhnya telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.
Dalam sistem RBKP, mekanisme rujukan nantinya tidak lagi semata-mata menggunakan klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe A, B atau C.
Rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambahnya.
Diagnosis Jadi Dasar Rujukan
Dengan sistem tersebut, pasien yang membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhannya.
Karena itu, menurut dr. Any, kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi sangat penting.
Dokter di fasilitas kesehatan yang melakukan rujukan harus mampu menentukan diagnosis serta kebutuhan layanan pasien secara tepat.
Selain kompetensi tenaga medis, kesiapan tempat dan peralatan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan juga menjadi bagian penting, mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan,” katanya.
86 Persen Tempat Tidur Penuhi Standar KRIS
Selain RBKP, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dr. Any menyebut terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Menurutnya, seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan di RSUD Daya.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan pasien.
Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
Pengembangan Disesuaikan Pola Penyakit
Dr. Any menegaskan RSUD Daya tidak ingin melakukan penyesuaian secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, pemetaan pola penyakit yang banyak terjadi di Makassar penting dilakukan agar pengadaan alat kesehatan, tenaga ahli maupun sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasien.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang telah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), kata dia, nantinya dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani.
Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Evaluasi Setelah RBKP Berjalan
Menurut dr. Any, pola pelayanan tersebut akan terus dievaluasi setelah sistem RBKP mulai berjalan.
RSUD Daya nantinya akan melihat kebutuhan masyarakat berdasarkan jenis layanan kompetensi, apakah lebih banyak berada pada tingkat dasar, madya, utama maupun paripurna.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan rumah sakit diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.
Meski berbagai persiapan telah dilakukan, implementasi reformasi JKN secara penuh masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Dr. Any mengatakan posisi Makassar sebagai salah satu kota pilot project membuat kesiapan rumah sakit harus dilakukan secara maksimal.
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (*)














