MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan publik melalui pembenahan menyeluruh di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.
Upaya ini menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar mendorong perubahan paradigma pelayanan kesehatan yang tidak lagi berfokus pada urusan administratif, melainkan sigap, responsif, dan berorientasi pada penyelamatan nyawa.
Transformasi tersebut mulai dirasakan masyarakat sejak hadirnya manajemen baru RSUD Daya Makassar yang dipimpin Direktur dr. A. Any Muliany M., yang dilantik pada 9 September lalu.
Sejak itu, berbagai pembenahan dilakukan secara progresif, baik dari sisi layanan, etika tenaga kesehatan, hingga penguatan fasilitas medis.
“Seluruh langkah perbaikan ini kami arahkan pada satu tujuan utama, yaitu memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan bermartabat bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar dr. Any Muliany, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pembaruan dilakukan dengan menghadirkan berbagai layanan dan alat medis modern guna menunjang pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Salah satunya adalah Polysomnography (PSG) untuk pemeriksaan gangguan saraf dan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).
Selain itu, RSUD Daya juga menyediakan layanan artroskopi untuk penanganan nyeri sendi, echocardiography untuk pemeriksaan jantung, serta laser hemoroid yang memungkinkan terapi wasir dengan teknik minim nyeri dan pemulihan lebih cepat.
Rumah sakit milik Pemkot Makassar tersebut juga menghadirkan layanan Transcranial Magnetic Stimulation (TMS) bagi pasien stroke, membuka layanan Spesialis Gigi Anak, serta memperkuat fasilitas penunjang seperti Dental X-Ray, CT-Scan, dan USG 4D.
“Peningkatan layanan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar agar pelayanan kesehatan dilakukan secara cepat, responsif, dan mengedepankan nilai kemanusiaan,” jelasnya.
Dalam praktik pelayanan, RSUD Daya menegaskan bahwa penanganan pasien, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan medis, bukan status jaminan kesehatan.
Salah satu dokter IGD RSUD Daya, dr. Nisa, menjelaskan bahwa setiap pasien akan melalui proses triase, yakni pengelompokan berdasarkan kondisi medis, yang terbagi dalam empat kategori: hijau, kuning, merah, dan hitam.
“Pasien dengan kondisi gawat darurat berat atau zona merah langsung kami tangani tanpa melihat status BPJS atau umum. Keselamatan pasien adalah prioritas,” tegas dr. Nisa.
Ia menambahkan, administrasi akan diurus setelah kondisi pasien stabil. Sementara pasien dengan kondisi tidak gawat darurat akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai prosedur.
Setiap harinya, IGD RSUD Daya melayani rata-rata sekitar 50 pasien dalam tiga shift, dengan peningkatan jumlah kunjungan pada sore dan malam hari, terutama saat musim hujan dan pancaroba.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga terus memperkuat jaminan akses pembiayaan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan ekstrem miskin, melalui dua skema utama, yakni Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa UHC Prioritas memungkinkan warga yang belum terdaftar BPJS Kesehatan untuk langsung mendapatkan kepesertaan aktif pada hari yang sama setelah diverifikasi secara sosial.
“Tidak perlu lagi menunggu 14 hari. Setelah diverifikasi, kepesertaan langsung aktif. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat miskin dan ekstrem miskin,” ujarnya.
Kebijakan UHC Prioritas yang diluncurkan pada 1 Juli 2025 tersebut menjadi program prioritas Pemkot Makassar dengan pembiayaan penuh melalui APBD.
Sementara itu, bagi warga yang belum sempat diverifikasi, Pemkot Makassar tetap menyediakan skema Jamkesda sebagai jaring pengaman awal, sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan tanpa hambatan.
“Jamkesda digunakan sebagai penanganan awal. Setelah diverifikasi dan memenuhi kriteria, pasien akan dialihkan ke UHC Prioritas,” pungkas dr. Nursaidah. (*)




















