Berita

Dua Kali Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Kembali Gugat Kejati Sulsel

Tim Redaksi
×

Dua Kali Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Kembali Gugat Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (Foto: IST)

MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu kembali diuji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan terbaru terhadap Bahtiar. Ia mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar tidak langsung ditahan.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (hari ini),” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu malam (21/10/2026).

BACA JUGA:  PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Menurut Soetarmi, sebelum pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka terbaru, Bahtiar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Pertama Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama bersama lima orang lainnya. Dalam proses penyidikan saat itu, ia juga sempat menjalani penahanan.

Bahtiar kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut. Hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonannya melalui putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar ia dibebaskan dari tahanan.

Namun, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara pengadaan bibit nanas. Kejati Sulsel menyatakan surat perintah penyidikan dalam perkara itu tetap berlaku.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bahtiar Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana Proyek Bibit Nanas

Penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara dan kembali memeriksa Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Bahtiar memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ketiga setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan pascaputusan praperadilan.

Dalam perkembangan lain, Bahtiar juga hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara lima terdakwa lainnya di PN Makassar pada Senin (12/10/2026).

Lima Terdakwa Jalani Persidangan

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut juga menyeret lima orang yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar.

Mereka adalah Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang disebut sebagai pemenang tender proyek; Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor; dan Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.

BACA JUGA:  PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dua terdakwa lainnya ialah Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.

Penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya kini kembali menjadi objek pengujian hukum. Sidang praperadilan akan menentukan keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut, sementara penanganan perkara korupsi bibit nanas terus berjalan melalui proses hukum yang berlaku. (*)