MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sidang perdana permohonan praperadilan dengan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (30/10/2026).
Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Perkara yang dipersoalkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Sidang yang berlangsung pukul 13.45 hingga 17.35 WITA itu dipimpin Hakim Tunggal Arwana. Bahtiar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner.
Sementara itu, pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejati Sulsel, diwakili Tim Jaksa Kuasa Termohon.
Tahapan Persidangan Dipadatkan
Agenda sidang perdana adalah penyerahan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin.
Setelah pembacaan permohonan, hakim tunggal menawarkan kesepakatan mengenai tahapan persidangan berikutnya dengan mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kedua belah pihak sepakat meniadakan tahapan replik dan duplik. Dengan demikian, setelah pihak termohon menyampaikan jawaban, persidangan akan langsung memasuki tahap pembuktian.
Hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar melalui permohonan praperadilan.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak yang ingin menguji tindakan aparat penegak hukum.
“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.
Ia menegaskan, Kejati Sulsel siap mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan, termasuk tahapan penetapan tersangka.
Pihak kejaksaan juga meyakini proses tersebut telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang Berlanjut 2 November
Setelah mendengarkan permohonan pemohon dan menyepakati tahapan persidangan, Hakim Tunggal Arwana menunda sidang hingga Senin (2/11/2026).
Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon atas permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin.
Persidangan ini akan menjadi forum untuk menguji argumentasi hukum kedua belah pihak, khususnya mengenai keabsahan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)

















