Sulawesi Selatan

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Tim Redaksi
×

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Bahtiar Baharuddin dalam kasus korupsi bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026)
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Bahtiar Baharuddin dalam kasus korupsi bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

MAKASSAR — Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar untuk sebagian.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai dilakukan secara prematur.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata hakim.

Selain membatalkan penetapan tersangka, majelis juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari Rumah Tahanan Lapas Kelas I A Maros atau lokasi penahanan lain apabila masih ditahan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” lanjut hakim.

Perkara praperadilan ini diajukan Bahtiar Baharuddin setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Putusan praperadilan tersebut menguji aspek formil penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan ini tidak memeriksa ataupun memutus pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Bahtiar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait putusan praperadilan tersebut maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. (*)