JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menghadapi tantangan serius pada 2026 setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya menyetujui sekitar 30 persen dari target produksi bijih nikel yang diajukan perusahaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Keterbatasan kuota tersebut dinilai berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi sejumlah proyek pengolahan dan pemurnian nikel yang tengah dikembangkan Vale bersama mitra strategisnya.
Direktur Utama PT Vale Indonesia, Bernadus Irmanto, menyampaikan bahwa volume produksi yang disetujui saat ini belum mencukupi kebutuhan industri hilir yang menjadi fokus utama perusahaan.
“Saat ini kami sudah memperoleh persetujuan RKAB, tetapi kuota yang diberikan hanya sekitar 30 persen dari yang kami ajukan,” ujar Bernadus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut berdampak langsung pada komitmen pasokan bijih nikel dari wilayah operasional Vale di Pomalaa, Bahodopi, dan Sorowako.
Ancaman terhadap Hilirisasi
Bernadus menegaskan, kebijakan pemangkasan produksi berisiko menghambat agenda hilirisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah dan industri.
Menurutnya, proyek pengolahan dan pemurnian yang tengah dikembangkan membutuhkan kepastian pasokan jangka panjang agar dapat beroperasi secara optimal.
“Yang menjadi perhatian kami adalah keberlanjutan pasokan untuk mendukung proyek-proyek hilirisasi. Ini penting bagi daya saing industri nasional,” katanya.
Sejalan dengan itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kondisi yang dialami Vale dapat berdampak luas terhadap ekosistem industri nikel nasional.
Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, menyebut pembatasan produksi berpotensi memicu kelangkaan bahan baku bagi smelter.
“Kalau hanya diberikan 30 persen, pasokan ke smelter bisa terganggu. Bahkan bisa memaksa impor, yang tentu bertentangan dengan semangat hilirisasi,” ujarnya.
Masih Bisa Ajukan Revisi
Di sisi lain, pemerintah memastikan masih membuka ruang bagi perusahaan tambang, termasuk Vale, untuk mengajukan revisi RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan revisi dapat dilakukan mulai April hingga Juli 2026.
“Mereka masih punya kesempatan untuk melakukan revisi sampai paling lambat 31 Juli,” kata Tri.
Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan target produksi bijih nikel nasional 2026 sebesar 250—260 juta ton, turun dari 364 juta ton pada tahun sebelumnya.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan produksi dengan kapasitas smelter serta menjaga keseimbangan pasar.
Produksi Dibatasi Sementara
Sambil menunggu finalisasi kebijakan, pemerintah memberikan relaksasi operasional selama tiga bulan dengan batas produksi maksimal 25 persen dari RKAB tiga tahunan.
Tri menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara dan bertujuan menjaga kelangsungan usaha perusahaan tambang tanpa mengganggu stabilitas industri.
Dengan adanya ruang revisi tersebut, PT Vale berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan riil industri agar agenda hilirisasi nasional tetap berjalan optimal dan berkelanjutan. (*)

























