Makassar

Pemkot Makassar Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Pemkot Makassar Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta sejumlah pejabat pemerintah kota.

Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas dipilihnya Kota Makassar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penerangan hukum.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Aliyah.

Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan merusak kepercayaan publik.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan.

“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang baik, budaya integritas, serta kesadaran hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan,” tegasnya.

Aliyah berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta, khususnya kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara, agar memiliki pemahaman yang utuh terkait aspek hukum, potensi penyimpangan, serta langkah-langkah preventif dalam pengelolaan anggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya sebatas pencurian uang negara, tetapi juga mencakup penggelapan jabatan, gratifikasi, pemerasan, markup, hingga penyalahgunaan wewenang.

“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Agung RI hari ini merupakan kesempatan emas. Saya meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan tidak ragu bertanya agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Agung dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, khususnya di daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, para kepala SKPD, kepala bagian Setda, serta camat se-Kota Makassar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun ekosistem antikorupsi yang kuat guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Makassar unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. (*)