Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin, Trotoar Kembali Difungsikan

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin, Trotoar Kembali Difungsikan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
Pemkot Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kali ini, penataan menyasar wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, kawasan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2025).

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase dan merusak estetika jalan protokol. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban dipantau langsung oleh pihak kecamatan bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Proses pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Sudah empat kali kami lakukan teguran, tiga kali oleh kelurahan dan satu kali oleh kecamatan. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Aminuddin.

Menurutnya, lapak-lapak tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun, namun baru dapat ditertibkan seiring komitmen pemerintah kota dalam menata ruang publik.

Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. Meski demikian, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.

“Kami tetap memikirkan solusi terbaik bagi pedagang. Namun, di Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong atau aset pemerintah yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya.

Aminuddin menegaskan, penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan ada solusi bagi para pedagang,” pungkasnya. (*)