MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pendekatan baru dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan mengedepankan solusi pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar penertiban.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pihaknya tengah merancang skema dukungan permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang terdampak penertiban.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu PKL tetap menjalankan usahanya di lokasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan tata ruang kota.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, bantuan tersebut diberikan dengan syarat pedagang bersedia berpindah dari fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Menurut Munafri, skema ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa melanggar aturan.
Selain membuka akses pembiayaan, Pemkot Makassar juga akan mempermudah proses pengajuan KUR melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank, dan yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna memperkuat pembinaan dan pengembangan usaha PKL.
Di sisi lain, Pemkot Makassar tengah mengupayakan penyediaan lokasi relokasi bagi pedagang, meskipun diakui ketersediaan lahan masih menjadi tantangan.
“Kita akan mencari lahan yang bisa dimanfaatkan di beberapa titik. Pada dasarnya pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” tambahnya.
Munafri menegaskan, penertiban PKL dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar bagi pejalan kaki dan saluran drainase agar tetap berfungsi optimal.
Namun demikian, pendekatan yang diterapkan tidak semata bersifat represif, melainkan disertai insentif bagi pedagang yang kooperatif.
“Harus ada reward, salah satunya bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa berusaha dengan dukungan modal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang lebih tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Para PKL tidak hanya direlokasi, tetapi juga didorong untuk meningkatkan kualitas usaha dan daya saing, sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. (*)

























