Makassar

Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Tuai Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Tim Redaksi
×

Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Tuai Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Sambut Silaturahmi Suci Ahmad, Kakanwil Baru BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku

MAKASSAR — Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan kembali mendapat apresiasi.

Hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 81.466 pekerja rentan di Kota Makassar telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Capaian tersebut menjadi salah satu topik pembahasan saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku yang baru, Suci Ahmad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (18/6/2026).

Pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan pejabat baru BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membahas penguatan sinergi dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Suci Ahmad mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar yang dinilainya berhasil menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

BACA JUGA:  Wali Kota Lantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar, Janji Bangun Gedung Pertunjukan Seni Sebelum 2028

Menurutnya, selain puluhan ribu pekerja yang telah terlindungi melalui program JKK dan JKM, sekitar 45 ribu pekerja rentan di Makassar juga telah memperoleh manfaat tambahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Capaian tersebut dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.

“Ini luar biasa. Di beberapa daerah lain program JHT untuk pekerja rentan masih terus didorong, sementara di Makassar sudah berjalan dengan sangat baik. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Suci Ahmad.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap rencana Pemkot Makassar yang akan melibatkan ketua RT dan RW sebagai Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Skema tersebut diyakini dapat memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja mandiri dan pekerja informal yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial secara optimal.

BACA JUGA:  Appi Resmikan MCH Nusantara, Creative Hub Kedua untuk Akselerasi Anak Muda Makassar

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Melalui program unggulan “Makassar Berjasa”, Pemkot Makassar berupaya memastikan pekerja rentan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

“Pemenuhan urusan dasar masyarakat menjadi bagian dari visi kami. Jaminan-jaminan sosial seperti ini harus hadir di tengah masyarakat, baik pekerja rentan maupun pekerja formal. Jangan sampai ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki perlindungan sama sekali,” kata Munafri.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjadi perhatian pemerintah kota. Karena itu, keterlibatan RT dan RW dinilai strategis mengingat mereka memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi sosial dan ekonomi warga di lingkungannya masing-masing.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Hadiri HUT ke-9 Komunitas Perjaka Bukit Baruga

“Mereka yang paling tahu kondisi masyarakatnya, siapa yang layak menerima bantuan iuran dan siapa yang mampu menjadi peserta mandiri,” ujarnya.

Menurut Munafri, keberadaan Agen Perisai di tingkat RT dan RW diharapkan mampu mempercepat proses pendataan sekaligus mendorong peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat lingkungan.

Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemkot Makassar juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan dan capaian kepesertaan. Langkah tersebut dilakukan agar target perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai dan semakin banyak warga Makassar memperoleh jaminan sosial yang memadai.

Kolaborasi antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)