LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Selain membukukan surplus anggaran pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Luwu juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6/2026), saat Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu dalam sidang paripurna.
Dalam pidato pengantarnya, Dhevy menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
“Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan yang diajukan terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pemaparannya, Dhevy menyebutkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp1,518 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,257 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,499 triliun lebih. Angka tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, serta belanja transfer Rp225 miliar lebih.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih.
“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” kata Dhevy.
Pada sektor pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai lebih dari Rp43 miliar yang seluruhnya berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar lebih.
Selain memaparkan capaian keuangan daerah, Dhevy juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil audit BPK RI. Pemerintah Kabupaten Luwu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), memperpanjang catatan prestasi daerah tersebut menjadi 11 kali berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK-RI tahun ini kita kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang tepat dan menjadi hasil kerja keras seluruh pihak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

























