BANTAENG — Mediasi kedua dalam perkara gugatan lingkungan hidup antara warga terdampak dan Balang Institute melawan sejumlah perusahaan smelter di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng, Senin (5/10/2026).
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA itu dipimpin mediator Firmansyah Amri dan mempertemukan para penggugat dengan pihak tergugat.
Hingga mediasi kedua berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai tuntutan warga terkait dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan permukiman.
Para penggugat terdiri atas warga yang mengaku terdampak aktivitas industri smelter bersama Balang Institute.
Sementara dari pihak tergugat, PT Huadi Group dan Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP) diwakili satu kuasa hukum. Adapun PT Hengsheng New Energy Material (HNEM) Indonesia hadir melalui kuasa hukum tersendiri.
Warga Soroti Dampak Polusi
Hasbi Assidiq menegaskan, gugatan yang diajukan warga tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan ganti rugi.
Menurutnya, gugatan juga berkaitan dengan kondisi lingkungan dan dampak yang dirasakan warga di sekitar kawasan industri, termasuk debu dan polusi udara yang disebut masuk ke ruang hidup masyarakat.
“Gugatan ini tentu saja tidak serta merta hanya meminta ganti rugi atas apa yang selama ini telah dilakukan oleh perusahaan terhadap warga Bantaeng. Kondisi lingkungan yang rusak, dengan debu dan polusi udara di rumah warga menjadi wajah praktik industri smelter yang tidak sejalan dengan perlindungan kelestarian lingkungan,” kata Hasbi.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah bantuan perbaikan atap rumah warga oleh perusahaan.
Menurut Hasbi, kerusakan rumah warga semestinya dilihat dalam konteks dampak aktivitas industri, bukan semata-mata sebagai bentuk bantuan atau kemurahan hati perusahaan.
“Perusahaan sering menyebut istilah bantuan-bantuan perbaikan atap rumah warga terdampak, seolah-olah ini adalah bentuk kemurahan hati perusahaan terhadap warga sekitar, padahal yang mengakibatkan kerusakan atap itu adalah aktivitas industri yang mereka lakukan,” ujarnya.
Huadi Group Persoalkan Relevansi Tuntutan
Dalam mediasi, kuasa hukum Huadi Group dan HBIP menyampaikan posisi perusahaan terkait tuntutan para penggugat.
Mereka menyebut PT Huadi Nickel Alloy Indonesia selaku Tergugat I dan PT Unity Nickel Alloy Indonesia selaku Tergugat III telah berhenti beroperasi sejak November 2025.
Sementara PT Huadi Bantaeng Industry Park selaku Tergugat IV menyatakan tidak menghasilkan limbah B3 maupun non-B3 dalam aktivitas operasionalnya.
Atas dasar tersebut, pihak Huadi Group menilai tuntutan pertanggungjawaban yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut tidak relevan.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa kerusakan atap warga sebelumnya tidak pernah terjadi secara masif dan bersamaan seperti yang disebutkan dalam gugatan. Menurut pihak perusahaan, perbaikan atap warga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Namun, dari pihak penggugat, belum terlihat adanya langkah konkret yang dinilai mampu menjawab keseluruhan tuntutan warga terhadap Huadi Group dan pengelola kawasan HBIP.
Hal itu terutama dikaitkan dengan riwayat aktivitas perusahaan yang disebut telah beroperasi sejak 2018 hingga 2025.
HNEM Akui Perbaikan 82 Rumah
Posisi berbeda disampaikan PT HNEM Indonesia. Dalam mediasi, kuasa hukum HNEM menyampaikan bahwa perusahaan mengakui dan bersedia bertanggung jawab terhadap kerusakan atap yang dialami warga sekitar.
Dalam proposal mediasi yang diajukan, HNEM menyebut telah mengalokasikan sekitar Rp701 juta untuk perbaikan 82 rumah warga di Desa Borongloe sejak 2024 hingga 2026.
Perusahaan juga meminta titik koordinat rumah masing-masing penggugat untuk dilakukan verifikasi.
Menurut pihak HNEM, apabila lokasi rumah penggugat masuk dalam analisis keterdampakan berdasarkan verifikasi tim HSE (Health, Safety and Environment) perusahaan, HNEM akan bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Balang Institute Tolak Pendekatan Berbasis Zonasi
Pendekatan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Balang Institute, Junaedi Hambali. Ia menilai dampak pencemaran terhadap masyarakat tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan zonasi yang dibuat oleh perusahaan.
“Dampak yang dialami warga tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan zonasi perusahaan. Semua warga merasakan dampaknya. Asap dan debu dari cerobong perusahaan itu apakah membuat zonasi? Apakah debu hanya berhenti di batas zonasi yang ditentukan perusahaan?” kata Junaedi.
Menurut dia, proses verifikasi seharusnya mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan pengalaman warga yang mengalami dampak.
Ia menyebut warga penggugat membawa pengalaman langsung mengenai dampak aktivitas smelter terhadap rumah, lingkungan, tanaman hingga sawah mereka.
“Kalau ada warga yang lokasinya dianggap tidak masuk dalam zonasi perusahaan, tetapi mereka merasakan langsung debu dan dampak lainnya, maka pengalaman itu tidak bisa begitu saja diabaikan. Yang harus dilihat adalah fakta di lapangan, bukan hanya garis zonasi yang dibuat perusahaan,” ujarnya.
Warga Ceritakan Dampak di Rumah
Salah satu warga penggugat, Muliati, mengatakan warga dapat merasakan perbedaan ketika aktivitas produksi PT Hengsheng sempat dihentikan untuk pemeliharaan beberapa bulan lalu.
Menurutnya, selama penghentian produksi tersebut, dampak yang selama ini dirasakan warga berkurang. Namun, setelah aktivitas kembali berjalan, debu kembali ditemukan di lingkungan rumah warga.
“Debu masih menempel di kursi, lantai, dan perabotan rumah. Tanaman dan sawah juga terkena debu,” kata Muliati.
Kesaksian serupa disampaikan warga penggugat lainnya, Hj. Sungguh. Ia mengatakan seng rumahnya mengalami kerusakan hingga harus diganti menggunakan biaya sendiri pada 2024.
“Seng rumah saya sudah saya ganti sendiri tahun 2024 karena sudah parah. Warnanya coklat, sudah berlubang di sana-sini. Kalau dipegang itu seng, langsung hancur jadi serbuk. Itu saja sudah saya ganti. Sekarang berkarat lagi, muncul lubang-lubang kecil,” ujarnya.
Bagi warga, pengalaman tersebut menjadi alasan bahwa dampak aktivitas industri perlu dinilai berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan batas zonasi yang ditetapkan perusahaan.
Mediasi Belum Capai Kesepakatan
Mediasi kedua belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Warga bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Bantaeng (KOBAR) menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.
Bagi pihak penggugat, persoalan utama bukan hanya kompensasi atau perbaikan rumah, tetapi juga bagaimana dampak lingkungan dan pengalaman warga selama berada di sekitar kawasan industri menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan dan proses mediasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)






