Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Akses KUR bagi 1.500 PKL Terdampak Penataan Ruang Publik

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Fasilitasi Akses KUR bagi 1.500 PKL Terdampak Penataan Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Appi Berikan Solusi bagi PKL Terdampak Penertiban, 1.500 Pedagang Didata Dapat KUR

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penataan ruang publik. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban kota sekaligus membantu keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Melalui Dinas Koperasi dan UKM, Pemkot Makassar memberikan pendampingan kepada para pedagang agar memiliki kesiapan mengakses pembiayaan perbankan, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan usaha.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program fasilitasi akses permodalan melalui inkubasi pembiayaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk memberdayakan UMKM dan PKL yang terdampak penertiban.

“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berupa sosialisasi pembiayaan, tetapi juga pendampingan langsung agar pelaku usaha memahami tahapan pengajuan kredit dan memiliki kesiapan untuk mengakses layanan keuangan formal.

Arlin menyebutkan, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program fasilitasi tersebut. Pelaksanaannya berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 dengan menyasar seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar.

“Ini tentu bagian dari jemput bola di 15 kecamatan. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026, dengan sasaran seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar,” tuturnya.

Program ini dilaksanakan melalui kerja sama Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dengan Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.

Pendampingan hingga Legalitas Usaha dan QRIS

Dalam pelaksanaannya, tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi kecamatan untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen kelayakan usaha, serta membantu pelaku UMKM menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran awal kegiatan secara serentak antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.

Pendampingan juga mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital menggunakan QRIS, serta fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan.

Dengan pola tersebut, pedagang diharapkan tidak hanya memperoleh informasi tentang KUR, tetapi juga memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembiayaan sesuai ketentuan masing-masing lembaga keuangan.

“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” jelas Arlin.

Ia mengatakan, Pemkot Makassar kini mengarahkan fasilitasi permodalan menuju pola berbasis pendampingan dan pengembangan usaha. Kolaborasi dengan Bank Sulselbar dan Himbara diharapkan dapat mendorong pemanfaatan modal secara produktif sehingga usaha mikro memiliki peluang untuk berkembang.

“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” ungkapnya.

Penataan Kota Berjalan, Usaha Pedagang Tetap Diperhatikan

Arlin menegaskan, penataan ruang publik dan penguatan ekonomi masyarakat perlu berjalan beriringan. Pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas berjualan membutuhkan dukungan agar tetap dapat mengembangkan usaha dan menjaga ekonomi keluarga.

Melalui fasilitasi KUR, pelaku usaha diharapkan memiliki peluang memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas pemasaran tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Meski demikian, Arlin mengingatkan bahwa fasilitasi pemerintah tidak berarti seluruh pengajuan kredit otomatis disetujui. Setiap permohonan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan terkait.

“Meski demikian, akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimistis tetap terealisasi,” katanya.

Ia menambahkan, peran Pemkot Makassar dalam program ini adalah memberikan pendampingan dan memfasilitasi akses pembiayaan, bukan menjamin persetujuan seluruh pengajuan kredit.

Melalui pemerataan pendampingan di 15 kecamatan, Pemkot Makassar berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL yang mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan mandiri secara finansial.

“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, kita tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin. (*)