Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Peternakan Babi di Panaikang, Fasilitasi Relokasi Ternak Warga

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Tertibkan Peternakan Babi di Panaikang, Fasilitasi Relokasi Ternak Warga

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi Setelah Mediasi dan Sosialisasi Berbulan-bulan

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan peternakan babi yang berada di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, termasuk memfasilitasi pengangkutan ternak milik warga ke lokasi tujuan yang ditentukan pemiliknya.

Langkah ini ditempuh untuk menata kawasan sesuai peruntukan tata ruang sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait bau dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Proses penertiban dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Damkarmat, serta tokoh masyarakat.

Andi Irwan mengatakan, pemerintah tidak hanya menjalankan penegakan aturan, tetapi juga berupaya memberikan solusi bagi pemilik ternak agar proses penataan berlangsung tanpa menimbulkan konflik.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi yang ditentukan pemiliknya,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan peternakan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan sebagai zona permukiman. Penertiban pun dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” katanya.

Pemkot Fasilitasi Pengangkutan Ternak

Andi Irwan menjelaskan, penanganan peternakan di Jalan Kesadaran bukan persoalan baru. Pemerintah, kata dia, telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan pemilik ternak selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Sosialisasi dan pendekatan tersebut dilakukan berulang kali untuk menjelaskan ketentuan yang berlaku serta mendorong pemilik memindahkan ternaknya secara mandiri.

Menurut Andi Irwan, sebagian pemilik telah menjual atau memindahkan ternak mereka sebelum penertiban berlangsung. Namun, masih ada pemilik yang membutuhkan bantuan untuk mengangkut ternaknya ke lokasi lain.

Karena itu, pemerintah menyediakan kendaraan pengangkut agar pemindahan dapat dilakukan lebih mudah. Tujuan relokasi tidak ditentukan sepihak oleh pemerintah, melainkan mengikuti pilihan masing-masing pemilik ternak.

Andi Irwan menegaskan, pendekatan humanis menjadi perhatian utama agar penegakan aturan tetap berjalan seiring dengan komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap kepentingan warga.

Ia berharap penataan kawasan permukiman dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.

1.200 Ekor Babi Dipelihara 49 Peternak

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya menata lingkungan di wilayah Panaikang yang selama puluhan tahun menjadi lokasi peternakan babi.

Menurut Syahril, pemerintah menerima banyak aduan warga yang mengeluhkan bau serta kotoran dan limbah dari aktivitas peternakan. Keluhan tersebut mendorong pemerintah kecamatan melakukan penanganan melalui sosialisasi, mediasi, dan pendekatan persuasif kepada pemilik ternak.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” ujar Syahril.

Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Sebagian pemilik telah lebih dahulu menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sehingga jumlah yang tersisa untuk ditangani dalam kegiatan penertiban kali ini berkurang sekitar setengahnya.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” katanya.

Syahril menegaskan, pemerintah tidak menetapkan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan. Fasilitasi kendaraan diberikan untuk membantu pemilik membawa ternaknya ke tempat yang mereka tentukan.

Penataan Lingkungan Setelah Aduan Warga

Syahril menyebut aktivitas peternakan di kawasan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 30 hingga 40 tahun. Karena itu, penanganannya membutuhkan komunikasi dan koordinasi agar proses penataan dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah berharap penertiban dapat menjawab keluhan warga mengenai bau dan limbah peternakan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang lebih bersih dan nyaman.

“Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Makassar berupaya menata kawasan permukiman sesuai peruntukannya dengan mengedepankan dialog, fasilitasi, dan kerja sama antara pemerintah, pemilik ternak, serta masyarakat sekitar. (*)