MAKASSAR – Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) ke tahap berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan Ranperda, yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (6/11/2026). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut menghadiri rapat tersebut.
Meski menyetujui kelanjutan pembahasan, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan penting. Masukan tersebut mencakup penguatan tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, optimalisasi aset terminal, serta kepastian status dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi wali kota dalam proses pembahasan Ranperda.
“Pemandangan fraksi-fraksi tersebut diharapkan menjadi pembahasan kajian Bapak Wali Kota Makassar atas Ranperda,” ujarnya.
Munafri mengapresiasi pandangan dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, catatan tersebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi agar memiliki landasan dan pertimbangan yang komprehensif.
“Berbagai masukan dan catatan yang diberikan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan Ranperda ini,” kata Munafri.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Senin (2/11/2026), Munafri telah memaparkan usulan perubahan bentuk badan hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda.
Pemkot Makassar menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kapasitas perusahaan dalam mengelola usaha.
Dengan status Perseroda, perusahaan diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengembangkan kegiatan bisnis, menerapkan manajemen profesional, serta menjajaki peluang investasi dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Namun, sejumlah catatan fraksi menunjukkan bahwa perubahan bentuk badan hukum tersebut juga perlu diikuti pembenahan tata kelola, optimalisasi aset, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Dengan demikian, transformasi perusahaan daerah ini tidak hanya berorientasi pada perubahan status kelembagaan, tetapi juga peningkatan kinerja dan manfaat bagi daerah. (*)

























