LUWU TIMUR — Poster bertajuk “Mosi Tidak Percaya terhadap Kajari Luwu Timur” ramai beredar di media sosial. Poster yang diunggah akun Facebook A.M. Fheri Cpla pada Sabtu (10/10/2026) itu memuat seruan klarifikasi dan evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Poster tersebut mencantumkan nama LSM Pena Integritas Indonesia dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur.
Sejumlah perkara menjadi sorotan, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, pengadaan ambulans, hingga penggunaan dana hibah dan pembangunan Islamic Center.
Dalam unggahannya, Fheri membandingkan penanganan sejumlah perkara di Luwu Timur dengan kasus yang menyeret Bupati Gowa.
“Kasus Bupati Gowa 850 Jt Selesai. Lutim Kasus Milyaran Seperti Mati Lampu,” tulisnya, dilansir MaliliPos.com.
Angka Rp850 juta yang disebut dalam unggahan tersebut merujuk pada dugaan pemerasan berkedok CSR oleh Bupati Gowa terhadap sebuah jaringan minimarket.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Ia kemudian diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 14 Oktober 2026 melalui proses terpisah setelah adanya putusan Mahkamah Agung atas usulan DPRD. Sementara itu, proses penyidikan pidananya disebut masih berjalan.
Perbandingan tersebut menjadi bagian dari kritik yang disampaikan Fheri terhadap penanganan perkara di Luwu Timur. Namun, perkembangan kasus di daerah berbeda tidak serta-merta dapat dibandingkan hanya berdasarkan waktu penanganan, karena masing-masing perkara memiliki proses dan kebutuhan pembuktian tersendiri.
Seragam Sekolah dan Ambulans Masih dalam Penyidikan
Dalam poster tersebut, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah dan ambulans menjadi dua perkara yang disorot. Keduanya memang telah berstatus penyidikan berdasarkan keterangan Kejari Luwu Timur.
Surat perintah penyidikan perkara seragam sekolah gratis (SSG) diterbitkan pada 17 April 2026, sedangkan perkara Ambulans Garda Sehat (AGS) mulai disidik berdasarkan surat perintah tertanggal 19 Juni 2026.
Program seragam sekolah gratis tersebut bernilai sekitar Rp8,7 miliar dari APBD 2025 dan diperuntukkan bagi 16.253 pelajar. Sementara perkara AGS berkaitan dengan pengadaan ambulans untuk 26 desa menggunakan dana CSR PT Vale Indonesia.
Dalam perkembangan perkara AGS, lima unit ambulans disita dari rumah direktur utama perusahaan penyedia pada 3 Juli 2026. Dua petinggi perusahaan juga telah diperiksa pada 8 Juli 2026.
Meski kedua perkara sudah masuk tahap penyidikan, penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut belum rampung.
Pada 7 September 2026, Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianez menegaskan tidak akan mundur dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyatakan tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka karena keputusan itu harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan dapat diuji melalui mekanisme hukum, termasuk praperadilan.
Pada 14 Oktober 2026, Aliansi MUAK mengapresiasi keterbukaan Kejari, tetapi tetap mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Dugaan Kasus Lain Ikut Disinggung
Selain perkara seragam sekolah dan ambulans, Fheri turut menyinggung dugaan persoalan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di RS I La Galigo, Wotu, dengan nilai yang disebut mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini belum menjelaskan secara terperinci status hukum maupun perkembangan penyelidikannya.
Persoalan Islamic Center juga menjadi salah satu sorotan. Kejari Luwu Timur disebut telah menerima dua laporan pada September 2026, masing-masing terkait persoalan lahan dan dugaan korupsi proyek senilai Rp43,6 miliar.
Kejari menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan. Dengan demikian, belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara
Beredarnya poster mosi tidak percaya tersebut menambah sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara di Luwu Timur.
Kritik yang disampaikan melalui media sosial memperlihatkan adanya tuntutan agar proses hukum berjalan transparan dan perkembangan perkara dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat.
Di sisi lain, status penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau pihak tertentu bersalah. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai kerugian negara harus mengikuti prosedur dan pembuktian yang berlaku.
Karena itu, perkembangan perkara, penjelasan resmi aparat penegak hukum, serta keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Luwu Timur. (*)















