Luwu Timur

MUAK Siapkan Aduan ke Kejagung dan KPK, Soroti Kasus AGS dan SSG di Luwu Timur

Tim Redaksi
×

MUAK Siapkan Aduan ke Kejagung dan KPK, Soroti Kasus AGS dan SSG di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK)
Logo Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK)

LUWU TIMUR – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) berencana membawa sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur ke tingkat pusat.

Aliansi tersebut tengah menyiapkan pengaduan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rencana itu disampaikan melalui rilis MUAK pada Senin (26/10/2026). Langkah tersebut disebut sebagai upaya mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Sekretaris Aliansi MUAK, Iskaruddin, yang akrab disapa Iskarlhi, mengatakan pihaknya sedang mematangkan materi dan dokumen pendukung sebelum pengaduan resmi disampaikan kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan memasukkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” kata Iskarlhi, yang juga menjabat Ketua Harian Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI).

Soroti Dugaan Korupsi AGS dan SSG

Menurut Iskarlhi, materi pengaduan yang sedang disiapkan terutama berkaitan dengan dua perkara, yakni dugaan korupsi program Ambulans Garda Sehat (AGS) dan Seragam Sekolah Gratis (SSG).

Kedua perkara tersebut, menurut MUAK, telah memasuki tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

MUAK berharap pengaduan yang disampaikan nantinya dapat mendorong penelaahan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung dan KPK sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Meski demikian, Iskarlhi belum bersedia mengungkapkan secara terperinci materi dan dokumen yang akan disertakan dalam pengaduan. MUAK memilih menyampaikan informasi lebih lengkap setelah surat resmi diserahkan.

“Terkait detail persoalan, nanti akan kami sampaikan setelah surat pengaduan kami masuk ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tegasnya.

Dorong Pengawasan dan Akuntabilitas

Rencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat menjadi langkah lanjutan MUAK dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Luwu Timur.

Aliansi itu berharap pengaduan yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan penelaahan berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi MUAK, pengawasan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Kini, realisasi rencana pengaduan tersebut menjadi hal yang ditunggu, termasuk tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dan KPK setelah menerima serta menelaah materi yang disampaikan.

Hingga rencana pengaduan itu direalisasikan, MUAK belum membeberkan secara terperinci bukti maupun dugaan penyimpangan yang akan disampaikan kepada kedua lembaga tersebut. (*)