Luwu Timur

MTM Persoalkan Pengukuran Lahan PT IHIP, Minta Pemkab Luwu Timur Selesaikan Sengketa

Tim Redaksi
×

MTM Persoalkan Pengukuran Lahan PT IHIP, Minta Pemkab Luwu Timur Selesaikan Sengketa

Sebarkan artikel ini
Penggusuran warga di Laoli Luwu Timur

LUWU TIMUR — Sengketa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) kembali menjadi sorotan.

Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) mempersoalkan proses pengukuran lahan untuk kepentingan proyek tersebut dan meminta pemerintah daerah menyelesaikan sengketa sebelum kegiatan dilanjutkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Melalui PT Mangade To Magi Mineral, pihak MTM telah melayangkan surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 itu berisi permintaan penghentian kegiatan Itinerary Site Visit pengukuran lahan yang mereka klaim masih berada dalam penguasaan rumpun keluarga Mangade To Magi.

Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menyebut langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan riwayat penguasaan tanah kepada instansi pertanahan sekaligus meminta agar keberatan keluarga dipertimbangkan sebelum proses pengukuran dilanjutkan.

Menurut pihak MTM, lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka. Mereka juga mengaku telah membayar pajak atas lahan tersebut melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Dalam suratnya, MTM menyatakan perubahan status lahan menjadi APL didasarkan pada permohonan pihak Mangade To Magi dan rumpun keluarga selaku ahli waris.

BACA JUGA:  Rumpun Mangade To Magi Minta Land Clearing PT IHIP di Desa Harapan Luwu Timur Dihentikan

Surat keberatan itu ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.

MTM Sudah Berdialog dengan Pemkab

Sebelum menyurati ATR/BPN, perwakilan rumpun Mangade To Magi telah berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 15 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, mereka juga meminta agar aktivitas pembersihan lahan (land clearing) oleh PT IHIP dihentikan.

Perwakilan keluarga, Arfah Syam, menyatakan pihaknya memiliki dokumen pendukung terkait penguasaan lahan. Ia turut mempersoalkan aktivitas pembersihan lahan yang menurut keterangannya telah dilakukan menggunakan alat berat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur tersebut belum menghasilkan keputusan penghentian aktivitas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.

MTM berharap pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memeriksa riwayat penguasaan lahan dan dokumen yang dimiliki para pihak, sehingga persoalan tidak berlarut-larut di tengah rencana pengembangan investasi.

BACA JUGA:  Dialog dengan Pemkab Luwu Timur, Rumpun Mangade Tomagi Minta Aktivitas PT IHIP Dihentikan

Tak Menolak Investasi, Minta Sengketa Diselesaikan

Ihsan menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi PT IHIP masuk ke Kabupaten Luwu Timur. Namun, ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur keluarga mereka.

“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.

Pihak MTM menilai penyelesaian sengketa penting agar pengembangan investasi tidak mengabaikan klaim penguasaan tanah masyarakat.

Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi pertanahan memberikan kejelasan mengenai status lahan sebelum proses pengukuran maupun pemanfaatannya berlanjut.

29 KK Petani Laoli Juga Gugat Sertifikat HPL

Persoalan lahan di kawasan pengembangan PT IHIP turut melibatkan kelompok warga lainnya.

Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli disebut telah menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

BACA JUGA:  Rumpun Mangade To Magi Minta Land Clearing PT IHIP di Desa Harapan Luwu Timur Dihentikan

Dalam pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Kelompok warga melalui pendamping hukumnya mempersoalkan dasar administrasi penerbitan HPL, termasuk dokumen penguasaan fisik tanah dan proses verifikasi lapangan.

Petani Laoli juga mengklaim rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun terdampak penggusuran pada Agustus 2026. Keberatan tersebut masih perlu ditempatkan sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan.

Menunggu Kepastian Status Lahan

Keberatan MTM terhadap pengukuran lahan dan gugatan kelompok Petani Laoli memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan proyek PT IHIP masih membutuhkan penyelesaian.

Pemeriksaan riwayat penguasaan tanah, dokumen pertanahan, serta dasar penyewaan lahan oleh pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Tanggapan Pemkab Luwu Timur, PT IHIP, dan ATR/BPN diperlukan untuk menjelaskan status lahan, proses pengukuran, serta tindak lanjut atas keberatan yang telah disampaikan.

MTM berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut agar persoalan hak atas tanah masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terus berlarut di tengah pengembangan investasi di Luwu Timur. (*)