Hukum

LBH Mata Air Keadilan Lakukan Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Bantuan Hukum

Tim Redaksi
×

LBH Mata Air Keadilan Lakukan Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air keadilan lakukan penyuluhan di Rutan Makassar di Rutan Kelas 1 Makassar, Kamis (30/10/2025).

Kepala Rutan kls 1 A yang diwakili Kasubsi BHP Abd Jalil menyampaikan, terima kasih kepada LBH Mata Air Keadilan dan Kementrian Hukum, atas terselanggarnya kegiatan tersebut.

“Terima kasih juga kepada mahasiswa fakultas hukum yang magang di kantor Kementrian Hukum atas kehadirannya dalam penyuluhan ini,” ucap Abd Jalil dalam sambutannya.

Dia menganggap bahwa penghuni rutan Makassar membutuhkan pencerahan terkait hak dan kasus yang mereka hadapi. Warga binaan ada 2.300 orang dan 90% diantaranya adalah tahanan. Rutan berharap ada tindak lanjut Kerjasama dengan LBH MAK untuk kerja kolaborasi kedepan dalam bentuk MoU.

“Rutan merasa sangat terbantu dengan hadirnya LBH MAK dan berharap juga hadir dan mengambil bagian dalam Posbakum Rutan kelas I Makassar,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Rutan Kls 1 A dimana bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan, khususnya yang tergolong miskin, memperoleh hak mereka atas bantuan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Acara yang digelar di Aula Rutan Kelas I Makassar ini diikuti oleh puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan difokuskan pada pemahaman hak-hak dasar mereka selama proses peradilan.
Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan bantuan hukum, tahapan persidangan, serta hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu.

Sementara itu, Penyulih Hukun Ahli madya dari Kantor Kementerian Hukun dan HAM Puguh Wiyono menuturkan, Negara sebagai penjamin dari hak setiap orang warga negara.

Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-undang 16 tahun 2011.

“Yang dikategorikan sebagai orang tidak kalau mengacu pada data BPS adalah orang yang pengelurannya Rp.20.000 perhari. Kategori yang lain adalah jika seseorang hanya bisa membeli baju satu kali dalam satu tahun. Dan yang terakhir untuk membuktikan bahwa seseorang miskin adalah adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM),” paparnya.

Dalam penyuluhan tersebut, perwakilan LBH MAK Makassar Adv Muhammad Hazman,SH menjelaskan secara rinci mengenai esensi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemberi Bantuan Hukum (LBH/Ormas terakreditasi) kepada Penerima Bantuan Hukum (orang atau kelompok orang miskin).

Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi (melalui proses pengadilan) maupun nonlitigasi (seperti penyuluhan, konsultasi, dan mediasi).

Dokumen yang diperlukan bagi tahanan yang tidak mampu untuk mengajukan permohonan bantuan hukum juga dijelaskan, termasuk pentingnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Penyuluhan ini penting agar warga binaan memiliki kesadaran hukum dan mengetahui bahwa status mereka sebagai tahanan tidak menghilangkan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum yang berkualitas, apalagi jika mereka tergolong Penerima Bantuan Hukum,” tambah perwakilan LBH.

Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen dari Rutan Kelas I Makassar serta LBH mitra untuk terus memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.

Harapannya, pemahaman yang didapatkan dapat membantu WBP menjalani proses hukum dengan lebih baik dan penuh kesadaran akan hak-hak mereka. (*)