Sulawesi Selatan

Diskominfo Sulsel dan DPRD Palopo Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Tim Redaksi
×

Diskominfo Sulsel dan DPRD Palopo Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Diskominfo SP Sulsel Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui audiensi bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, yang berlangsung di ruang kerja Plt Kepala Diskominfo SP Sulsel, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Audiensi yang diterima langsung oleh Plt Kepala Diskominfo SP Sulsel, Muhammad Salim Basmin, tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, jujur, dan tidak diskriminatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, mengatakan kunjungan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai praktik keterbukaan informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, derasnya arus informasi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola dan menyampaikan data kepada publik.

“Keterbukaan informasi sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan. Namun, di sisi lain, juga harus dikelola dengan baik agar tidak disalahgunakan,” ujar Alfri.

Ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan tidak berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kita harus memahami bahwa ada aturan yang mengatur mana informasi yang bisa dibuka dan mana yang harus dilindungi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Salim Basmin menjelaskan bahwa transformasi digital memang mempermudah akses masyarakat terhadap informasi, namun di saat yang sama menuntut kehati-hatian lebih tinggi dari badan publik.

“Setiap permohonan informasi harus ditelaah secara cermat, terutama jika datang dari pihak yang tidak memiliki tujuan yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan, pemahaman mengenai klasifikasi informasi menjadi kunci utama dalam penerapan UU KIP, termasuk terkait informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, maupun yang dikecualikan.

Sementara itu, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Sulawesi Selatan, Nurul Khaeriah, memaparkan bahwa seluruh badan publik yang menggunakan dana negara memiliki kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi masyarakat.

“Pada prinsipnya informasi bersifat terbuka. Namun, ada informasi tertentu yang dikecualikan demi melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, penegakan hukum, dan hak privasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan pertukaran pengalaman mengenai praktik pengelolaan informasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) secara rutin melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat berhasil mempertahankan predikat Informatif pada tahun 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo Hamshir Hamid, Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Fitra, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (*)