Hukum

Dugaan Penyerobotan Lahan 600 Meter di Hertasning, Akses Alfa Midi Ditutup

Tim Redaksi
×

Dugaan Penyerobotan Lahan 600 Meter di Hertasning, Akses Alfa Midi Ditutup

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di Kota Makassar. Kali ini, aksi tersebut menimpa lahan seluas 600 meter persegi di kawasan Hertasning, tepatnya di samping Masjid Al Jharatul Khadra, yang kini disewa oleh gerai Alfa Midi.

Lahan tersebut dipagari menggunakan bambu dan kawat besi oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Syamsuddin Bin Saning.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aksi pemagaran itu membuat akses masuk ke Alfa Midi tertutup dan mengganggu aktivitas operasional.

Padahal, lahan itu telah ditempati pemilik sebelumnya selama sekitar 30 tahun sebelum kemudian disewakan kepada Alfa Midi.

Pemilik sah lahan, Andi Masri, melalui putrinya Andi Sulfana (Ulfa), menegaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat hak milik beserta Akta Jual Beli (AJB) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada sertifikatnya ini, lengkap dengan AJB,” tegas Ulfa saat memberikan keterangan, Jumat (12/12/2025).

Ulfa mengaku kerap menerima teror dari seseorang yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Namun ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa berhak, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan sepihak.

“Dia pernah minta mediasi, tapi saya rasa hanya akan jadi debat kusir. Lebih baik lapor atau gugat perdata, itu lebih jelas,” ujarnya.

Menurut Ulfa, tindakan pemagaran yang menutup akses masuk Alfa Midi bukan hanya mengganggu pihak penyewa, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan langsung main pagar. Kasihan ini akses masuk Alfa yang mengontrak lahan. Semua ada aturan hukumnya,” ucapnya.

Ia juga menyesalkan langkah kuasa hukum pihak pengklaim yang dinilai tidak memberikan solusi legal, tetapi justru membiarkan tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Kuasa hukum harusnya tahu aturan. Bukan malah mewakili untuk melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyewa preman,” tambahnya.

Akibat aksi pemagaran tersebut, Ulfa resmi melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/2381/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

“Sudah saya laporkan subuh tadi, sekitar pukul 02.30,” jelasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Pihak terlapor diharapkan mengikuti proses hukum untuk memastikan status kepemilikan lahan secara sah. (*)