SinjaiSulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Pengaktifan Kamrianto di DPRD Sinjai Sesuai Aturan

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Tegaskan Pengaktifan Kamrianto di DPRD Sinjai Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan keputusan mengaktifkan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Yarham Yasmin, menegaskan bahwa perkara pidana yang pernah menjerat Kamrianto tidak memenuhi kriteria untuk pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai legislator.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Yarham, regulasi yang menjadi acuan secara tegas mengatur batasan jenis tindak pidana yang dapat berujung pada pemberhentian tetap anggota DPRD.

“Kasus yang bersangkutan tidak termasuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara maupun kategori tindak pidana khusus,” ujarnya saat ditemui, Jumat, 17 April 2026.

BACA JUGA:  Dorong Perlindungan Pekerja Informal, Pemprov Sulsel Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 119 ayat (6), yang mengatur bahwa anggota DPRD dapat diaktifkan kembali apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, serta didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, masa jabatan yang masih berjalan juga menjadi salah satu syarat utama dalam pengaktifan kembali tersebut.

Dalam kasus Kamrianto, putusan Pengadilan Negeri Sinjai menggunakan dakwaan alternatif Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:  Bukber dengan Tiktokers, Wagub Sulsel Ajak Kreator Manfaatkan Media Sosial untuk Kebaikan

Yarham menyebut, vonis tersebut tidak masuk dalam kategori yang dapat menjadi dasar pemberhentian tetap.

Kamrianto juga telah menjalani proses hukum sesuai dengan Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sinjai turut mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan.

“Dengan seluruh pertimbangan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan tetap yang bersangkutan,” kata Yarham.

Ia menambahkan, keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 yang menetapkan Kamrianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

“SK Gubernur telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Bangun RS Regional Wilayah Selatan di Malino, Anggaran Rp161 Miliar