Berita

Tiga Tokoh Publik di Sulsel Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Proses Hukum Berjalan Paralel

Tim Redaksi
×

Tiga Tokoh Publik di Sulsel Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Proses Hukum Berjalan Paralel

Sebarkan artikel ini
Irman Yasin Limpo, Andi Pahlevi dan Bahar Ngitung Ditetapkan Tersangka Penipuan
Irman Yasin Limpo, Andi Pahlevi dan Bahar Ngitung Ditetapkan Tersangka Penipuan (Foto: Terkini.id/Hasbi)

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dalam waktu hampir bersamaan menetapkan tiga figur publik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan yang berdiri sendiri.

Ketiganya adalah Irman Yasin Limpo (IYL), anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi, serta mantan anggota DPD RI asal Sulsel, Bahar Ngitung.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penetapan tersebut menandai intensitas penanganan perkara pidana umum oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh dengan latar belakang politik dan jabatan strategis.

Untuk perkara Bahar Ngitung, Polda Sulsel lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa Bahar disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA:  Mantan Senator Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Perkara Masuk Kejati

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak pertengahan Oktober 2025, proses hukum kasus tersebut belum berlanjut ke tahap dua.

Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas dengan status P-19 karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti. Polda Sulsel menyatakan masih menindaklanjuti petunjuk jaksa, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait.

Hingga kini, detail konstruksi perkara serta pihak yang dirugikan dalam kasus Bahar Ngitung belum dipublikasikan secara rinci.

Di sisi lain, perkara Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi memiliki dinamika tersendiri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh Ditreskrimum Polda Sulsel melalui surat penetapan tersangka bernomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal November 2025.

BACA JUGA:  Mantan Senator Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Perkara Masuk Kejati

Menariknya, pelapor dalam perkara tersebut adalah Bahar Ngitung, yang dalam waktu hampir bersamaan juga berstatus tersangka dalam kasus berbeda.

Kasus Irman Yasin Limpo berawal dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al-Azhar Makassar dengan nilai mencapai Rp50 miliar.

Berdasarkan keterangan pelapor, Irman disebut meminjam dana milik Bahar Ngitung untuk melunasi proses pembelian sekolah tersebut, dengan janji pengembalian dalam waktu singkat.

Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, dana yang dipinjam itu diklaim tidak pernah dikembalikan. Bahar Ngitung juga mengaku dicoret dari struktur yayasan pengelola sekolah, meski sebelumnya tercatat sebagai dewan pengawas. Kondisi inilah yang kemudian mendorong laporan resmi ke Polda Sulsel sejak tahun 2024.

BACA JUGA:  Mantan Senator Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Perkara Masuk Kejati

Menanggapi penetapan tersangka, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 10 Desember 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Melalui kuasa hukumnya, keduanya menilai penerapan pasal pidana tidak tepat dan beranggapan perkara tersebut lebih merupakan sengketa perdata terkait yayasan. Meski demikian, proses praperadilan masih berjalan dan belum menyentuh substansi pokok perkara.

Rangkaian penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo, Andi Pahlevi, dan Bahar Ngitung mencerminkan kompleksitas penanganan kasus dugaan penipuan di Sulawesi Selatan.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ketiga perkara tersebut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur-figur berpengaruh tanpa pandang bulu. (*)