Berita

Mantan Senator Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Perkara Masuk Kejati

Tim Redaksi
×

Mantan Senator Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Perkara Masuk Kejati

Sebarkan artikel ini
Mapolda Sulsel

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penelitian berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025. Namun, hingga kini berkas tersebut masih berstatus belum lengkap.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Berkasnya sudah kami terima, tetapi baru sebatas berkas perkara. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Karena belum disertai penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa peneliti kemudian mengembalikan berkas tersebut ke penyidik dengan status P-19 pada 24 Oktober 2025.

“Belum masuk tahap dua. Kami masih menunggu kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa,” kata Soetarmi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menyebutkan, penyidik saat ini masih menindaklanjuti petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah pemeriksaan tersebut rampung, berkas akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bahar Ngitung disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Polda Sulsel belum merinci secara terbuka pihak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Penyidik menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Bahar Ngitung sendiri bukan kali pertama berurusan dengan persoalan hukum. Pada 2009, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Saat itu, ia berstatus sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, kontraktor proyek pembangunan masjid pada 2006 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp3,8 miliar dari total anggaran Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu. Namun, perkara tersebut kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati Sulsel.

Dalam catatan politik, Bahar Ngitung memulai kiprahnya di tingkat nasional dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan pada Pemilu 2009. Ia terpilih untuk periode 2009–2014 dan kembali memenangkan kursi DPD RI pada Pemilu 2014–2019 dengan perolehan 262.437 suara.

Kini, proses hukum dugaan penipuan yang menjeratnya kembali menjadi sorotan publik, seiring berjalannya koordinasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut. (*)