MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan ruang publik dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di lokasi terlarang, khususnya di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, memperlancar sistem drainase, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kali ini, penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, tepatnya di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, menyusul masih ditemukannya aktivitas PKL di area yang telah dilarang untuk kegiatan berjualan.
Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih representatif. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak yang telah beraktivitas hampir satu dekade turut dipindahkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang telah disampaikan kepada para pedagang.
Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan larangan penggunaan badan jalan dan trotoar untuk kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang telah kami berikan. Karena masih ditemukan pelanggaran, Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Ia menuturkan, sebelum penindakan dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif melalui pemberian teguran tertulis hingga tiga kali.
Namun, karena aktivitas berjualan di lokasi terlarang masih terus berlangsung, penertiban akhirnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dipusatkan di Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Kawasan tersebut selama ini menjadi sorotan warga karena kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu akses pejalan kaki.
Ikbal menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan aturan.
“Petugas memberikan imbauan agar para pedagang segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, pejalan kaki, serta memperparah kemacetan.
Meski demikian, Ikbal menegaskan bahwa penertiban tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan kota yang berkeadilan.
“Penegakan Perda bukan untuk mematikan mata pencaharian, tetapi untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang disiapkan oleh PD Pasar di titik-titik terdekat, sehingga para PKL tetap dapat melanjutkan usahanya tanpa melanggar ketentuan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu juga mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh warga. (*)

























