Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Pandang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Pandang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Sebarkan artikel ini
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga.

Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Rabu (4/2/2026), dengan melibatkan aparat gabungan dan unsur terkait.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.

“Penataan ini kami lakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan oleh pejalan kaki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat dukungan dan kerja sama dari para pedagang. Hal ini mencerminkan adanya kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam mewujudkan tata kota yang tertata, inklusif, dan berkeadilan.

“Penataan kota bukan semata penegakan aturan, tetapi juga untuk menciptakan ruang publik yang ramah, termasuk bagi penyandang disabilitas,” tambah Andi Husni.

Menurutnya, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Pihak kecamatan telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, serta menggelar dua kali audiensi dengan para pedagang di kantor lurah.

“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran tertulis hingga dialog langsung untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 lapak di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa ditertibkan karena menempati area trotoar.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi di pasar baru Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang.

Andi Husni mengungkapkan, sebagian besar PKL tersebut telah berjualan selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.

“Kami memahami kondisi para pedagang. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar ruang publik dapat kembali difungsikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi di lokasi baru.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, kami berharap wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (*)