MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata fasilitas umum dan fasilitas sosial, khususnya penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dan strategis dalam mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik.
“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita mendukung penertiban PKL di atas trotoar agar hak pejalan kaki dapat kembali dinikmati,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak semestinya dialihfungsikan sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah tetap harus menyiapkan solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat kecil tetap berjalan.
“Ada lokasi alternatif yang disiapkan bagi PKL. Ini bentuk keberpihakan agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan Pemkot Makassar yang disertai skema relokasi menunjukkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat.
“Relokasi menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.
Penataan menyasar bangunan liar dan PKL yang menempati trotoar serta menutup saluran drainase, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Sejumlah lokasi relokasi telah disiapkan, di antaranya Terminal Daya dan kawasan GOR, Pasar Baru WR Supratman, kawasan CFD Boulevard, kawasan Pampang, hingga area CFD Jalan Jenderal Sudirman dan Pantai Losari.
Andi Luhur yang juga Dekan FISIP Unismuh Makassar menegaskan bahwa aktivitas ekonomi informal merupakan bagian dari dinamika pertumbuhan kota yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.
“Kota tumbuh melalui aktivitas formal dan informal. Tugas pemerintah adalah menata, bukan mematikan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan ruang, agar aktivitas PKL tidak menghilangkan hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
Selain penataan, pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan bagi PKL agar ekonomi mereka tetap tumbuh.
“Penertiban boleh dilakukan, tetapi harus humanis, bukan represif, dan disertai solusi ruang hidup yang layak,” tegasnya.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, ia mengingatkan prinsip no one left behind, agar tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan.
“Kebijakan publik yang baik adalah yang adil, manusiawi, dan diterima masyarakat,” pungkasnya. (*)

























