MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan pendidikan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta seluruh bupati dan wali kota menerbitkan surat edaran untuk mengendalikan penggunaan vape di wilayah masing-masing.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
Melalui surat tersebut, Gubernur mengimbau agar penggunaan vape dilarang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta peserta didik di lingkungan pemerintah daerah.
Sekolah, Kampus, dan Pesantren Jadi Sasaran Pengawasan
Pengawasan tidak hanya diarahkan ke kantor pemerintahan, tetapi juga mencakup seluruh lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren.
Bupati dan wali kota diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah dan institusi pendidikan agar melarang penggunaan maupun peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.
Pemprov Sulsel juga meminta agar tanda atau papan informasi larangan penggunaan vape dipasang di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sosialisasi sekaligus memastikan aturan dipahami oleh seluruh pihak.
Pengawasan Berkala dan Sanksi
Dalam imbauan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape.
Bagi pegawai yang melanggar, penegakan disiplin diminta dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi peserta didik, penanganannya disesuaikan dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Pemprov Sulsel turut meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan secara berkala kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Merespons Atensi BNNP Sulsel
Penerbitan imbauan ini juga merupakan tindak lanjut atas perhatian dan permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait potensi penyalahgunaan rokok elektrik.
Pemprov Sulsel memandang pengawasan penggunaan vape perlu melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan, terutama karena lingkungan pendidikan dan pemerintahan memiliki peran penting dalam membangun perilaku hidup sehat serta memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menerbitkan surat edaran, Pemprov Sulsel berharap pengawasan penggunaan rokok elektrik dapat berjalan lebih terkoordinasi dan menjangkau berbagai lingkungan publik.
Langkah ini sekaligus menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan vape, khususnya di kalangan generasi muda. (*)

























