PAREPARE — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Parepare menempuh jalur hukum menyusul beredarnya video viral yang menampilkan Jusuf Kalla.
Video tersebut diduga telah dipotong dan disebarluaskan tanpa konteks utuh sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Laporan resmi itu dilayangkan ke Polres Parepare, Senin (20/4/2026), dan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Rombongan pengurus KAHMI sebelumnya diterima oleh jajaran kepolisian di lobi Mapolres, di antaranya Kabag Ops Kompol Slamet, Kasat Intel AKP Burhanuddin, serta Kasat Reskrim AKP Agus.
Ketua KAHMI Parepare, Rahmat Syamsu Alam, menyebut pihaknya merasa dirugikan dengan beredarnya potongan video yang dinilai telah mengubah makna dari pernyataan asli.
“Video berdurasi panjang dipotong lalu disebarkan tanpa konteks. Ini menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, dua nama ikut disorot, yakni Abu Janda dan Ade Armando, yang disebut sebagai pihak yang diduga turut menyebarluaskan konten tersebut.
KAHMI menilai, penyebaran video yang telah diedit itu tidak hanya berdampak pada citra tokoh, tetapi juga berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Hal senada disampaikan senior KAHMI Parepare, Rahman Saleh. Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui isu personal dan berpotensi menyentuh stabilitas sosial.
“Ini bukan sekadar soal figur, tetapi sudah mengarah pada potensi konflik sosial. Kesalahpahaman bisa meluas jika konten seperti ini terus beredar,” katanya.
Menurutnya, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga kondusivitas daerah, sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
KAHMI berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan laporan polisi (LP) dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti menyebarkan konten yang berpotensi memicu perpecahan.
“Keberagaman yang selama ini terjaga jangan sampai rusak hanya karena informasi yang tidak utuh,” tutup Rahman.
Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap maraknya penyebaran konten digital yang kerap terlepas dari konteks aslinya dan berisiko menimbulkan konflik sosial. (*)














