PAREPARE – Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Parepare secara tegas menyuarakan pendapatnya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui rekaman video yang diambil dalam acara Halalbihalal dan Dialog Kebangsaan yang diadakan pada Minggu (27/4) di Masjid Andalusia, KAHMI Parepare menyatakan bahwa pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden dianggap tidak konstitusional dan mendesak agar posisinya segera diganti.
KAHMI Parepare mendukung delapan poin tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang menyuarakan keprihatinan terhadap arah kebijakan nasional dan memperjuangkan Indonesia yang lebih berdaulat, adil, dan sejahtera.
Salah satu tuntutan utama dalam pernyataan tersebut adalah penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap tidak sah berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam proses pemilihannya.
Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah tuntutan lain yang dianggap vital untuk memperbaiki kondisi negara, yang juga mendapat dukungan penuh dari KAHMI Parepare. Delapan poin tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
- Revisi Konstitusi: Mendesak penerapan kembali UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan memperkuat demokrasi Pancasila yang berbasis gotong royong.
- Dukungan untuk Kabinet Merah Putih: Menyatakan dukungan penuh terhadap program-program Kabinet Merah Putih yang bertujuan memperkuat stabilitas nasional dan memenuhi aspirasi masyarakat.
- Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN): Menghentikan proyek-proyek strategis nasional seperti PIK-2 dan Rempang yang memicu konflik agraria dan dianggap merugikan rakyat.
- Penertiban Tenaga Kerja Asing: Mendesak pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga kerja asing ilegal, khususnya yang berasal dari Tiongkok, yang dapat memicu masalah sosial dan menggeser posisi tenaga kerja lokal.
- Reformasi Sektor Tambang: Menuntut penertiban pengelolaan sektor pertambangan dengan penegakan hukum terhadap eksploitasi yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
- Reshuffle Kabinet: Merekomendasikan pergantian menteri atau pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi atau yang masih memiliki keterikatan kepentingan politik dengan mantan Presiden Joko Widodo.
- Fungsi Utama POLRI: Mengusulkan agar POLRI kembali berfokus pada perannya sebagai penjaga keamanan publik dan bukan menjadi alat kekuasaan politik.
- Evaluasi Legalitas Wakil Presiden: Menyarankan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap tidak konstitusional, dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Dalam acara tersebut, KAHMI Parepare menyatakan mendukung sepenuhnya delapan poin dari pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari kegelapan.
“Kami menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti karena proses pemilihannya dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945,” tegas salah seorang pengurus KAHMI Parepare.
Dukungan terhadap tuntutan ini menunjukkan keseriusan KAHMI Parepare dalam memastikan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang sah.
Sebagai organisasi yang aktif memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan umat, KAHMI Parepare terus mendorong agar perubahan yang lebih baik dapat terwujud demi masa depan bangsa.
Pernyataan ini semakin mempertegas komitmen KAHMI Parepare dalam memperjuangkan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi di Indonesia, serta pentingnya memastikan agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintahan berlandaskan pada aturan yang sah dan adil. (*)


















