Sulawesi Selatan

Perkuat Transparansi 2026, Pemprov Sulsel Tetapkan 53 Kategori Informasi Publik

Tim Redaksi
×

Perkuat Transparansi 2026, Pemprov Sulsel Tetapkan 53 Kategori Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam dokumen itu, Pemprov Sulsel menetapkan sedikitnya 53 kategori informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Sementara itu, sebagian informasi lainnya diklasifikasikan sebagai dikecualikan setelah melalui proses uji konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jufri Rahman menegaskan, keterbukaan informasi menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan, sekaligus menjaga informasi yang bersifat sensitif tetap terlindungi,” ujarnya.

Menurutnya, peran PPID di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi krusial dalam memastikan implementasi kebijakan keterbukaan informasi berjalan efektif dan sesuai aturan.

Penetapan DIP dan DIK ini juga bertepatan dengan momentum peringatan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan informasi oleh badan publik.

Sepanjang 2025, Pemprov Sulsel kembali meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi Pusat untuk ketiga kalinya melalui hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Capaian tersebut, kata Jufri, menjadi tantangan sekaligus pijakan untuk menjaga konsistensi kinerja di tahun-tahun mendatang.

“Ini hasil kerja bersama yang harus terus dijaga melalui komitmen dan evaluasi berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa penetapan DIK telah melalui proses seleksi ketat.

Dari total 209 usulan informasi yang diajukan oleh OPD, hanya 49 yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan karena memenuhi kriteria perlindungan tertentu.

“Pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan informasi harus didukung oleh sistem dokumentasi yang baik serta penyajian data yang mudah diakses dan dipahami publik.

Dengan penetapan DIP dan DIK 2026, Pemprov Sulsel berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan semakin meningkat, sekaligus mendorong kualitas kebijakan yang lebih responsif dan akuntabel. (*)