Luwu Utara

Masyarakat Adat Rongkong Tolak Geothermal PT Ormat, Desak Pengakuan 14 Wilayah Adat

Tim Redaksi
×

Masyarakat Adat Rongkong Tolak Geothermal PT Ormat, Desak Pengakuan 14 Wilayah Adat

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Rongkong Tolak Geothermal PT Ormat (Foto: aman.or.id)
Masyarakat Adat Rongkong Tolak Geothermal PT Ormat (Foto: aman.or.id)

LUWU UTARA — Masyarakat Adat Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana investasi proyek energi panas bumi atau geothermal PT Ormat di wilayah adat mereka.

Penolakan tersebut merupakan salah satu hasil utama musyawarah konsolidasi yang melibatkan 14 komunitas Masyarakat Adat Rongkong pada 4–5 Oktober 2026 lalu.

Musyawarah yang berlangsung di wilayah adat Uri, Dusun Uri, Desa Pengkendekan, Kecamatan Rongkong, itu diikuti perwakilan komunitas Masyarakat Adat, pemuda adat, perempuan adat, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui pertemuan bertema “Rongkong Tana Masakke Lipu Maraninding”, peserta menegaskan komitmen menjaga wilayah adat sebagai warisan leluhur.

Tanah ulayat, hutan, sumber air, dan kekayaan alam di dalam wilayah tersebut dipandang sebagai bagian penting dari keberlanjutan kehidupan serta identitas Masyarakat Adat Rongkong.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu, Irsal Hamid, mengatakan konsolidasi itu menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam deklarasi 14 komunitas Masyarakat Adat.

Salah satu poin deklarasi tersebut adalah penolakan terhadap rencana masuknya investasi proyek geothermal PT Ormat karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian wilayah adat.

“Proyek geothermal yang memiliki wilayah konsesi sekitar 43.690 hektare tersebut juga mengancam keberadaan sejumlah situs mata air yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi Masyarakat Adat Rongkong,” kata Irsal seusai pertemuan konsolidasi pada 5 Oktober 2026, dlansir dari aman.or.id.

Konsesi Luas dan Kekhawatiran atas Sumber Air

Penolakan Masyarakat Adat Rongkong tidak terlepas dari kekhawatiran terhadap dampak rencana proyek panas bumi di kawasan yang mereka anggap sebagai ruang hidup sekaligus warisan leluhur.

Dalam pandangan masyarakat, keberadaan hutan dan sumber air bukan semata-mata berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejarah, identitas, serta nilai spiritual yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, rencana investasi geothermal tersebut menjadi perhatian serius dalam musyawarah adat. Masyarakat menginginkan perlindungan terhadap wilayah adat dan sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan komunitas.

Meski penolakan telah dinyatakan melalui deklarasi bersama, rincian rencana proyek, batas konsesi, serta potensi dampak lingkungan dan sosialnya tetap perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Tegaskan Kemandirian Hukum dan Kelembagaan Adat

Selain menolak rencana proyek geothermal, Masyarakat Adat Rongkong juga menyampaikan keberatan terhadap klaim kelembagaan adat yang disebut berasal dari pihak luar.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa tatanan hukum adat Rongkong masih hidup dan berlaku. Mereka berpandangan bahwa kelembagaan dan hukum adat yang telah berjalan secara turun-temurun tidak dapat diintervensi oleh struktur adat dari pihak mana pun.

Perhatian khusus juga diarahkan pada Surat Nomor 01/SRT/KB/2026 yang disebut dikeluarkan oleh Makole Baebunta. Masyarakat Adat Rongkong menilai klaim dan upaya intervensi terhadap kelembagaan serta hukum adat mereka tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan sejarah maupun tatanan adat yang selama ini berlaku.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa konsolidasi Masyarakat Adat Rongkong tidak hanya membahas rencana investasi, tetapi juga menyangkut kewenangan komunitas dalam mempertahankan identitas, struktur kelembagaan, dan sistem hukum adatnya.

Desak Pemkab Terbitkan SK Pengakuan 14 Wilayah Adat

Dalam deklarasi bersama, Masyarakat Adat Rongkong mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Luwu Utara mempercepat proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.

Secara khusus, mereka meminta penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta wilayah adat bagi 14 wilayah adat di Rongkong.

Pengakuan tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan komunitas adat, wilayah yang mereka kelola, serta hak-hak yang melekat pada kehidupan Masyarakat Adat.

Bagi masyarakat, kepastian pengakuan dari pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan rencana investasi di wilayah adat.

Siapkan Dialog dan Perjuangan Melalui Jalur Hukum

Pasca-konsolidasi, AMAN Wilayah Tana Luwu bersama Masyarakat Adat Rongkong berencana menemui Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk meminta penjelasan dan kepastian mengenai sejumlah persoalan yang dibahas dalam musyawarah.

Menurut Irsal Hamid, dialog dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pengakuan Masyarakat Adat, keberlanjutan kerja panitia, serta persoalan lain yang menyangkut kepentingan komunitas adat di Rongkong.

“Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara nanti akan menjadi momentum untuk memperkuat posisi 14 komunitas Masyarakat Adat di Rongkong dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga menyerukan kepada pemuda, perempuan, dan seluruh keturunan Rongkong, di mana pun berada, agar memperkuat persatuan dan konsolidasi.

Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dan pengorganisasian masyarakat secara damai apabila hak-hak Masyarakat Adat terus diabaikan. Masyarakat juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap pernyataan sikap tersebut akan direspons melalui mekanisme hukum adat Rongkong dan upaya hukum yang tersedia.

Melalui deklarasi 14 komunitas itu, Masyarakat Adat Rongkong menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah leluhur akan terus dilakukan.

Mereka berharap pemerintah daerah memberikan kepastian pengakuan dan perlindungan, sekaligus membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut keberadaan dan masa depan wilayah adat Rongkong. (*)