Luwu Utara

Momen Aqiqah, Bupati Luwu Utara Serahkan Langsung Dokumen Kependudukan Bayi

Tim Redaksi
×

Momen Aqiqah, Bupati Luwu Utara Serahkan Langsung Dokumen Kependudukan Bayi

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Masamba Saat Aqiqah

LUWU UTARA – Suasana syukuran aqiqah keluarga Bambang Budihardjo di Kecamatan Masamba, Selasa (30/6/2026), menjadi momen istimewa setelah Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, hadir menyerahkan langsung dokumen kependudukan untuk anak kedua keluarga tersebut.

Dokumen yang diserahkan meliputi Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendorong kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sejak usia dini.

Dalam kesempatan itu, Bupati Andi Abdullah Rahim menjelaskan bahwa proses penerbitan dokumen kali ini memerlukan mekanisme berbeda karena bayi tersebut lahir di luar wilayah Kabupaten Luwu Utara.

“Seandainya melahirkan di fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Utara, dokumen baru untuk anaknya bisa langsung terbit secara otomatis,” ujar Andi Rahim.

Ia mengatakan, karena proses persalinan berlangsung di luar daerah, dokumen kependudukan harus melalui tahapan pengurusan terlebih dahulu. Meski demikian, seluruh proses berhasil diselesaikan sehingga dokumen dapat diserahkan langsung kepada keluarga.

Menurut Andi Rahim, kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA merupakan hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi sejak dini. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Ia menjelaskan, pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan mudah sepanjang persyaratan administrasi dipenuhi, yakni surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau kepala desa/lurah, Kartu Keluarga orang tua, KTP elektronik kedua orang tua, serta buku nikah dari KUA bagi pasangan Muslim atau surat perkawinan dari Disdukcapil bagi non-Muslim.

“Kami berharap masyarakat proaktif. Cukup membawa persyaratan tersebut, petugas kami akan segera menerbitkan dokumen baru. Jangan menunda karena ini demi masa depan anak-anak kita,” kata Kasrum.

Momentum penyerahan dokumen di tengah syukuran aqiqah tersebut menjadi simbol bahwa pemenuhan hak identitas anak merupakan bagian penting sejak awal kehidupan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pun terus mendorong agar seluruh anak di daerah itu memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai bekal mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang. (*)