Luwu

Blokade Jalan ke Tambang Awak Mas Dibuka, PT Masmindo Pastikan Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

Tim Redaksi
×

Blokade Jalan ke Tambang Awak Mas Dibuka, PT Masmindo Pastikan Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Blokade Akses Jalan ke Masmindo

LUWU — Aksi pemalangan jalan oleh kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla (AARB) di wilayah operasional tambang Awak Mas akhirnya dibuka pada Jumat (16/10/2026), setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Luwu yang dihadiri Bupati Luwu, H. Patahudding.

Pembukaan blokade dilakukan oleh Kapolres Luwu, DPRD Luwu, Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Luwu, bersama masyarakat setempat. Langkah tersebut menyusul demonstrasi Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat (AMAL) yang menyuarakan keresahan ribuan karyawan tambang Awak Mas akibat akses jalan yang terblokir.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RDP digelar untuk membahas dampak pemalangan yang berlangsung selama sepekan dan persoalan sengketa lahan yang melatarbelakanginya.

Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, mengatakan pemalangan jalan tidak semestinya dilakukan karena wilayah yang disengketakan tidak mencakup seluruh area konsesi perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa jalan yang ditutup merupakan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

BACA JUGA:  Buntut Polemik Sengketa Lahan, KKLR Minta PT Masmindo Hentikan Operasional

“Sudah ada anggaran pemerintah untuk pembangunan jalan ini. Tidak tepat jika dilakukan pemalangan. Semua pihak, termasuk karyawan, bisa melaluinya,” ungkap Andi Mammang, dikutip PalopoPos.

Polisi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengatakan kehadirannya di Rante Balla bertujuan mencegah terjadinya gesekan antarmasyarakat di tengah sengketa lahan yang sedang bergulir.

“Kita mengharapkan agar pemalangan akses jalan bisa dibuka agar tidak ada gesekan antarmasyarakat. Kita harus menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Andrias menambahkan, tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI telah dilakukan, termasuk pembentukan tim mediasi untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut.

Kelompok AARB Minta Jaminan Perusahaan

Di sisi lain, perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat, Bangsawan, menyatakan pihaknya bersedia membuka blokade dengan syarat perusahaan memberikan kepastian bahwa tidak ada aktivitas di area yang disengketakan.

BACA JUGA:  Jelang Operasi Tambang Emas Masmindo di Luwu, DPRD Sulsel Soroti Amdal dan Jaminan Tambang

“Kami siap membuka blokade jalan asal ada kepastian dari pihak perusahaan jika lahan yang bersengketa tidak ada aktivitas, seperti hasil rekomendasi dari Komisi III DPR RI,” kata Bangsawan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Senior Manager Community Development and Environment (CDE)/External Relations PT Masmindo Dwi Area, Rahmad Sabang, memastikan perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional di area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla sejak 8 Oktober 2026.

Menurut Rahmad, langkah itu merupakan bentuk penghormatan perusahaan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 7 Oktober 2026.

“PT Masmindo menghargai hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober lalu. Karena itu, sejak 8 Oktober 2026, kami telah menghentikan kegiatan operasional di area-area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla,” kata Rahmad.

BACA JUGA:  Jelang Operasi Tambang Emas Masmindo di Luwu, DPRD Sulsel Soroti Amdal dan Jaminan Tambang

Empat Aktivitas Masih Dilakukan di Lokasi

Meski kegiatan operasional di area yang dipersoalkan telah dihentikan, Rahmad menjelaskan masih ada empat jenis aktivitas yang dilakukan perusahaan di lokasi tersebut, yakni perawatan alat, perbaikan lingkungan, pengamanan alat, dan kegiatan terkait keselamatan pertambangan.

Menurutnya, kegiatan tersebut diperlukan untuk menjaga aset perusahaan sekaligus memastikan aspek keselamatan tetap terpenuhi.

“Hal ini penting untuk menjaga aset dan memastikan aspek keselamatan tetap berjalan di lokasi,” ujarnya.

Rahmad berharap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dapat diawasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla.

Dibukanya kembali akses jalan diharapkan dapat memulihkan mobilitas masyarakat dan karyawan tambang, sementara penyelesaian sengketa lahan tetap dilanjutkan melalui mekanisme mediasi dan proses yang berlaku. (*)