Luwu

AMMAS Adukan Dugaan Tambang Emas Ilegal DAS Suso ke Komisi III DPR RI, Desak RDP dan Usut Pemodal

Tim Redaksi
×

AMMAS Adukan Dugaan Tambang Emas Ilegal DAS Suso ke Komisi III DPR RI, Desak RDP dan Usut Pemodal

Sebarkan artikel ini
Penambangan Emas Ilegal di DAS Suso Luwu
Potret Aktifitas Penambangan Emas Ilegal di DAS Suso Luwu (Foto: BeritaNews)

LUWU – Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) resmi mengadukan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ke Komisi III DPR RI, Rabu (21/10/2026).

Melalui pengaduan tersebut, AMMAS meminta DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri efektivitas penegakan hukum, mendorong penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aliansi menilai persoalan dugaan PETI di kawasan DAS Suso tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber air, dan lahan pertanian warga yang bergantung pada ekosistem sungai.

Pengaduan itu ditandatangani Jenderal Lapangan AMMAS, Muh. Husain Pangngari, S.H., dan Wakil Jenderal Lapangan, Achmad Yudhy Dermawan, S.H.

Surat AMMAS ke Komisi III DPR RI

Minta Komisi III Gelar RDP

Dalam dokumen pengaduannya, AMMAS meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan pengawasan khusus dengan menghadirkan Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, serta instansi terkait lainnya.

Melalui forum tersebut, AMMAS ingin memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di DAS Suso, hasil penertiban yang telah dilakukan, status penyidikan, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.

AMMAS menyoroti laporan mengenai aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan penertiban. Kondisi itu, menurut aliansi, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki izin.

Aliansi meminta aktivitas yang terbukti tidak berizin atau melanggar hukum di Desa Marinding, Tumbubara, Saronda, Tettekang, serta lokasi lain yang terverifikasi dihentikan secara efektif dan berkelanjutan. Pengawasan lanjutan juga dinilai diperlukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.

Desak Penelusuran Pemodal dan Status Alat Berat

Selain meminta penghentian aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, AMMAS mendesak aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali kegiatan.

Penelusuran tersebut, menurut tuntutan aliansi, perlu mencakup pemilik atau penyewa alat berat, operator, pengelola lokasi, pemasok sarana, penampung hasil tambang, serta pihak lain yang keterlibatannya dapat dibuktikan.

AMMAS juga meminta kejelasan mengenai status ekskavator dan barang bukti yang dilaporkan ditemukan, digembok, diamankan, atau disita dalam rangkaian penertiban.

Kejelasan yang diminta meliputi identitas dan jumlah alat, kepemilikan, lokasi penyimpanan, status penyitaan, serta tindak lanjut penanganannya.

Menurut aliansi, informasi tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jelas dan dapat dipantau masyarakat, tanpa mendahului kesimpulan penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dalam pengaduannya, AMMAS turut meminta penelusuran dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Aliansi merujuk pada temuan yang dilaporkan pada 10 September 2026 berupa 17 jeriken berisi solar yang disebut sebagai BBM subsidi dan 18 jeriken kosong.

AMMAS meminta aparat menelusuri asal BBM, pemasok, penerima, serta jalur distribusinya. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

Temuan jeriken tersebut, sebagaimana disampaikan dalam dokumen pengaduan, belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat berwenang.

Minta Audit Lingkungan DAS Suso

Di luar aspek penegakan hukum, AMMAS mendesak dilakukannya audit dan kajian teknis terhadap kondisi DAS Suso untuk mengetahui dampak yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Pemeriksaan yang diusulkan mencakup kondisi bantaran sungai, sedimentasi, lubang galian, kualitas air, perubahan aliran, serta potensi dampak terhadap lahan pertanian dan permukiman warga.

Aliansi juga meminta peninjauan kesesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Tettekang dengan fungsi perlindungan DAS, kondisi hidrologis, tata ruang, dan ketentuan lingkungan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau risiko lingkungan yang tidak dapat diterima, AMMAS meminta evaluasi maupun koreksi dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut aliansi, perlindungan sumber air dan lahan pertanian masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut, terutama untuk mencegah dampak yang berpotensi dirasakan warga di wilayah hilir.

Dorong Pemulihan Lingkungan dan Transparansi Perkara

AMMAS juga meminta penyusunan program pemulihan lingkungan berdasarkan hasil kajian teknis. Pelaksanaannya, menurut aliansi, perlu disertai penentuan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti serta pengawasan berkala setelah penertiban.

Selain itu, aliansi mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat, dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.

AMMAS berharap Komisi III DPR RI menetapkan tindak lanjut pengawasan secara tertulis, disertai penanggung jawab dan evaluasi berkala.

Indikator yang diusulkan meliputi penghentian aktivitas ilegal, kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan keterlibatan aparat atau pihak berwenang, AMMAS meminta persoalan itu diperiksa secara objektif, independen, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi AMMAS, pengaduan ke DPR RI merupakan upaya mendorong kepastian penegakan hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat di sekitar DAS Suso.

Aliansi berharap penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada penertiban sesaat atau prosedur administratif, tetapi menghasilkan penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Luwu.

Hingga berita ini disusun, dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai seluruh tuntutan AMMAS. (*)