LUWU – Pengesahan undang-undang reforma agraria dinilai belum otomatis menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Karena itu, Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka proses verifikasi dokumen kepemilikan secara transparan, sambil menunggu kejelasan hukum atas lahan yang bersinggungan dengan area PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Dilansir dari MediaPortalNews.com, Ketua KRB Tana Luwu, Zainuddin, SE, yang akrab disapa Ajis Portal, menilai perkembangan di Jakarta harus dibarengi langkah konkret di Luwu.
Untuk diketahui, pada 29 September 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.
Dalam rapat itu, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat adat dan melaporkan perkembangannya secara berkala. Komisi juga berencana menghadirkan pemerintah daerah, kepolisian, dan manajemen PT MDA dalam pembahasan lanjutan agar semua pihak dapat memberi penjelasan.
Zainuddin menyoroti pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) yang diumumkan DPR RI pada 22 September 2026.
Menurutnya, aturan itu penting sebagai upaya negara membenahi tata kelola pertanahan dan konflik agraria. Namun, pengesahan sebuah kebijakan tidak serta-merta menetapkan pemilik sah setiap bidang tanah yang sedang bersengketa.
Ia menyatakan penyelesaian di Rante Balla tetap membutuhkan pemeriksaan status tanah, dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, dan verifikasi pihak yang berwenang menjual.
Pertemuan dan pernyataan komitmen saja, katanya, tidak cukup. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga harus berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Semua Pihak
Menurut Zainuddin, jika ada dugaan transaksi tidak sah, pemalsuan dokumen, atau penjualan tanah tanpa kewenangan, aparat harus memeriksa semua pihak berdasarkan alat bukti yang sah. Itu mencakup penjual tanah, pihak yang mengaku pemilik atau ahli waris, dan pihak lain bila ada bukti keterlibatan.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi setiap orang tetap berhak atas proses hukum yang adil. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan lewat putusan pengadilan.
KRB mendorong penghentian aktivitas PT MDA di area yang menjadi objek sengketa sampai ada kejelasan hukum. Zainuddin menilai perusahaan semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengakui banyak pekerja menggantungkan hidup pada perusahaan. Jika penghentian dinilai perlu, pemerintah diminta menyiapkan penanganan sesuai hukum agar dampak bagi pekerja yang tidak terlibat dugaan pelanggaran bisa ditekan.
Meski begitu, ia menegaskan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan hak atas tanah atau menghentikan pemeriksaan dugaan pidana.
Pemerhati Lingkungan: Langkah Harus Terukur
Asmil Arsyad, pemerhati lingkungan di Luwu sekaligus pengurus KRB Tana Luwu, menyatakan pemerintah dan aparat perlu mengevaluasi aktivitas PT MDA di area yang dipersoalkan warga.
Penghentian sementara, menurutnya, layak dipertimbangkan jika diperlukan untuk mencegah risiko bagi keselamatan jiwa, melindungi harta benda, dan menjaga agar verifikasi berjalan tanpa memperbesar konflik.
Asmil menekankan langkah itu harus lewat mekanisme hukum dan kewenangan instansi terkait. Ia meminta pemerintah daerah, kepolisian, instansi pertanahan, perusahaan, dan perwakilan masyarakat membuka ruang verifikasi dokumen dan pemeriksaan fakta bersama, bukan saling menyalahkan.
Warga berhak atas kejelasan status tanah, perusahaan berhak atas kepastian hukum, dan aparat wajib menindaklanjuti laporan sesuai bukti.
Zainuddin juga mendesak kepolisian dan kejaksaan menangkap pihak yang ia sebut sebagai dalang atau provokator unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL).
Ia menilai aksi tersebut mengganggu proses penegakan hukum yang tengah dipantau Komisi III DPR RI. Jika desakan tidak diindahkan, KRB Tana Luwu menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan tema “Tangkap Pelaku Kejahatan Mafia Tanah di Rante Balla”.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari manajemen PT Masmindo Dwi Area. (*)














