Luwu

Indeks Reformasi Hukum Luwu Tembus Nilai Maksimal, Raih Predikat AA Tahun 2026

Tim Redaksi
×

Indeks Reformasi Hukum Luwu Tembus Nilai Maksimal, Raih Predikat AA Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Luwu

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kabupaten Luwu meraih nilai sempurna 100 dengan predikat AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Capaian tersebut tercantum dalam surat Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-793 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nilai tersebut sekaligus menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Pada penilaian IRH 2025, Kabupaten Luwu meraih nilai 98,08. Tahun ini, capaian tersebut meningkat hingga mencapai nilai maksimal 100.

Dalam penilaian IRH 2026, Kabupaten Luwu memperoleh nilai penuh pada seluruh variabel yang menjadi komponen penilaian. Aspek yang dinilai antara lain koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Pada aspek koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, Pemkab Luwu memperoleh nilai 25 dari bobot 25. Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga memperoleh nilai penuh, yakni 25 dari bobot 25.

Sementara itu, kualitas re-regulasi atau deregulasi mendapat nilai 30 dari bobot 30. Adapun penataan database peraturan perundang-undangan memperoleh nilai 20 dari bobot 20.

Dengan capaian tersebut, akumulasi nilai IRH Kabupaten Luwu mencapai 100 dari total bobot 100 dan menempatkannya dalam kategori AA atau Istimewa.

Capaian ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas regulasi di daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, penguatan reformasi hukum diarahkan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparatur di bidang hukum serta pembenahan dokumentasi dan informasi hukum.

Pelaksanaan berbagai upaya tersebut menjadi bagian dari kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu dalam mendukung penyelenggaraan reformasi hukum di tingkat daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu, Partisan, mengatakan penilaian IRH tidak hanya ditujukan untuk mengukur capaian reformasi hukum, tetapi juga memastikan penyelenggaraan birokrasi berjalan sesuai dengan sasaran reformasi birokrasi.

“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” kata Partisan, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, capaian nilai maksimal tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Terutama, kata dia, dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki kualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Di sisi lain, capaian maksimal IRH 2026 bukan berarti pemerintah daerah dapat berpuas diri. Kementerian Hukum menyampaikan bahwa terdapat perubahan variabel dan indikator dalam penilaian IRH Tahun 2027.

Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah langkah perbaikan sekaligus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum. Langkah ini diperlukan agar peningkatan kualitas reformasi hukum di Kabupaten Luwu dapat terus dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan. (*)