MAKASSAR — Rencana operasional PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu memasuki tahap yang mendapat perhatian DPRD Sulawesi Selatan. Komisi D DPRD Sulsel meminta sejumlah aspek penting dipastikan sebelum perusahaan tambang emas tersebut mulai beroperasi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya akan kembali memanggil PT Masmindo untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah dokumen dan kewajiban perusahaan.
Dua hal yang menjadi perhatian utama ialah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta jaminan tambang yang harus disiapkan sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
“Karena Masmindo ini rencana tahun depan akan beroperasi. Sebelum beroperasi itu, kita akan pertanyakan dulu soal Amdalnya bagaimana, kita pertanyakan soal jaminan tambangnya bagaimana,” kata Kadir, Senin (28/9/2026).
Jaminan Tambang
Menurut Kadir, keberadaan jaminan tambang merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipastikan sebelum operasional dimulai.
Ia menyebut mekanisme penempatan jaminan tersebut melibatkan pemerintah provinsi dan pihak perusahaan. Berdasarkan perkiraannya, nilai jaminan yang perlu disiapkan PT Masmindo sedikitnya sekitar Rp40 miliar.
“Jaminan tambang itu wajib harus ada. Perkiraan saya minimal Rp40 miliar mereka harus simpan jaminan tambang untuk itu,” ujarnya.
Kadir juga menyinggung kemungkinan nilai jaminan yang lebih besar apabila terdapat kawasan hutan lindung dalam wilayah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
“Apalagi kalau ada hutan lindung di lokasi area itu, maka itu dua kali lipat jaminan tambangnya,” katanya.
Persoalan Lahan
Sorotan Komisi D tersebut disampaikan setelah anggota DPRD Sulsel melakukan kunjungan ke lokasi PT Masmindo. Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang digelar pada 10 Agustus lalu.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi D juga menemui masyarakat yang menyampaikan klaim kepemilikan atas lahan di sekitar kawasan tambang.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu agenda yang akan dibawa kembali dalam rapat dengar pendapat berikutnya.
Kadir mengatakan Komisi D akan mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat untuk membahas persoalan yang masih muncul, khususnya menyangkut lahan masyarakat di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu.
“Kami akan rapat kembali dengan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan pemilik lahan yang ada di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu,” jelasnya.
DPRD Minta Kontrak Karya Secara Utuh
Selain Amdal dan jaminan tambang, Komisi D juga meminta dokumen kontrak karya PT Masmindo dengan pemerintah.
Namun, menurut Kadir, dokumen yang telah diterima DPRD Sulsel sejauh ini belum diberikan secara lengkap.
“Kontraknya sudah diberikan kepada kami tapi masih sedikit, tidak secara utuh,” ujarnya.
Karena itu, dokumen tersebut juga diperkirakan menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan lanjutan antara DPRD, perusahaan, masyarakat, serta instansi teknis terkait.
Komisi D berencana menghadirkan sejumlah pihak dalam rapat berikutnya, termasuk inspektur tambang, untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Nanti juga kita undang yang terkait, termasuk inspektur tambang, untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan ini,” kata Kadir.
Dengan rencana operasi PT Masmindo yang disebut akan berlangsung tahun depan, DPRD Sulsel kini menempatkan sejumlah aspek—mulai dari dokumen lingkungan, jaminan tambang, kelengkapan dokumen kontrak hingga persoalan lahan—sebagai bagian dari pembahasan sebelum aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Luwu berjalan. (*)
























