BULUKUMBA – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bulukumba yang ingin mengajukan izin poligami, kini tidak perlu lagi repot.
Pengadilan Agama (PA) Bulukumba resmi membuka layanan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, menyampaikan bahwa izin poligami termasuk dalam 13 layanan utama yang bisa diakses masyarakat melalui MPP.
Layanan tersebut juga mencakup pengajuan cerai gugat/talak, gugatan harta bersama (gono-gini), gugatan waris, permohonan dispensasi kawin, hingga isbat nikah dan perwalian.
“Sekarang izin poligami bisa langsung diurus di MPP bersama layanan lainnya dari Pengadilan Agama. Kehadiran ini tentu memudahkan warga, karena semua urusan hukum bisa diselesaikan dalam satu lokasi,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Selain Pengadilan Agama, MPP Bulukumba juga menghadirkan lebih dari 13 instansi dan lembaga lain, mulai dari Pengadilan Negeri Kelas IB, Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Polres Bulukumba, BPN/ATR, BPJS Kesehatan, hingga Kantor Imigrasi.
Andi Ayatullah menambahkan, hadirnya PA di MPP diharapkan semakin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
“Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus izin poligami maupun layanan hukum lainnya tanpa harus berpindah-pindah tempat,” pungkasnya. (*)









