Bulukumba

PP LAPOR Sulsel Soroti Tender Gedung Ammatoa Bulukumba, Siapkan Laporan ke Kejati

Tim Redaksi
×

PP LAPOR Sulsel Soroti Tender Gedung Ammatoa Bulukumba, Siapkan Laporan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
PP LAPOR Sulsel Soroti Tender Gedung Ammatoa Bulukumba, Siapkan Laporan ke Kejati

MAKASSAR — Pengurus Pusat Lembaga Advokasi Penyelamatan Otentik Rakyat Sulawesi Selatan (PP LAPOR Sulsel) menyoroti sejumlah paket jasa konsultansi pada proyek pembangunan Gedung Kebudayaan atau Gedung Ammatoa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Organisasi tersebut mengaku tengah merampungkan laporan informasi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendorong dilakukannya klarifikasi dan penelaahan lebih lanjut terhadap proses pengadaan yang berlangsung.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tim Investigasi PP LAPOR Sulsel menyebut penelusuran yang dilakukan berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE/LPSE) menemukan sejumlah pola yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kedekatan nilai penawaran antar peserta pada paket pengawasan proyek. Menurut tim investigasi, selisih penawaran antar vendor yang berada pada peringkat teratas tercatat sangat tipis meskipun nilai proyek mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Kami mengidentifikasi adanya indikasi pola pengondisian atau potensi persekongkolan horizontal yang perlu diuji kebenarannya. Selisih penawaran antar-vendor pada peringkat teratas paket pengawasan tercatat sangat minim, bahkan ada yang hanya berbeda dalam nominal ribuan rupiah,” ujar perwakilan Tim Investigasi PP LAPOR Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga paket yang menjadi objek kajian dan akan dimasukkan dalam laporan informasi kepada Kejati Sulsel.

Paket pertama adalah jasa konsultansi perencanaan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp717,7 juta dan tingkat efisiensi anggaran sekitar 0,31 persen.

Paket kedua merupakan jasa konsultansi pengawasan Tahap I Tahun Anggaran 2024 dengan nilai HPS Rp538,1 juta dan efisiensi anggaran 0,34 persen.

Pada paket ini, PP LAPOR Sulsel menyoroti selisih penawaran antar peserta yang dinilai sangat tipis, termasuk adanya perbedaan nominal yang disebut hanya mencapai Rp2.331.

Sementara paket ketiga adalah jasa konsultansi pengawasan Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan nilai HPS mencapai Rp1,1 miliar dan tingkat efisiensi anggaran sekitar 0,18 persen.

Selain pola penawaran, PP LAPOR Sulsel juga mencermati tingkat partisipasi peserta tender. Dari 22 perusahaan yang tercatat sebagai peserta, hanya lima yang memasukkan dokumen penawaran harga, sedangkan 17 peserta lainnya tidak mengajukan penawaran.

Menurut organisasi tersebut, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PP LAPOR Sulsel juga mengaku memasukkan sejumlah aspek lain dalam materi laporan, termasuk rekam jejak kepatuhan hukum salah satu kemitraan vendor serta pola pemisahan paket pengawasan pada tahun anggaran berbeda yang dinilai perlu dikaji secara komprehensif.

Melalui laporan yang akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), PP LAPOR Sulsel mengajukan tiga permohonan utama.

Pertama, meminta Kejati Sulsel melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari Pokja Pemilihan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket tersebut.

Kedua, mendorong penelusuran keterkaitan kepemilikan atau beneficial ownership perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jajaran penawaran terbaik guna memastikan tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Ketiga, meminta dilakukan peninjauan fisik proyek di lapangan dengan melibatkan tenaga ahli independen untuk mencocokkan progres pekerjaan yang dilaporkan dalam dokumen dengan kondisi aktual pembangunan.

PP LAPOR Sulsel menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pengadaan barang dan jasa serta memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap Kejati Sulsel dapat merespons laporan informasi ini secara profesional, akuntabel, dan transparan demi menjaga marwah penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara. Langkah ini murni bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pembangunan,” demikian pernyataan tim investigasi PP LAPOR Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai temuan dan rencana pelaporan tersebut. (*)