MAKASSAR — Penegakan hukum terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi di Kabupaten Bulukumba dinilai mandek dan mati suri.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) secara resmi melayangkan pernyataan sikap tertulis dan memberikan “Rapor Merah” kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) atas lambannya penanganan perkara di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan keras secara administratif sebelum KOBAR benar-benar menurunkan gelombang massa ke jalan. KOBAR menilai, Kejati Sulsel terkesan lamban dalam mengawasi dan menuntaskan rentetan kasus dugaan korupsi besar di Bulukumba yang telah menyita perhatian publik.
Koordinator Lapangan KOBAR menegaskan bahwa mandeknya proses hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas.
“Rapor merah tertulis ini kami layangkan sebagai simbol keprihatinan atas matinya keadilan. Kasus-kasus besar di Bulukumba seperti proyek Pasar Sentral senilai Rp59 miliar dan DAK Pendidikan sebesar Rp34 miliar terkesan jalan di tempat tanpa ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Koordinator Lapangan KOBAR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).
Pihaknya menambahkan bahwa akumulasi penanganan kasus yang berlarut-larut tanpa adanya aktor intelektual yang diseret ke pengadilan menjadi bukti lemahnya pengawasan hukum di daerah.
“Laporan-laporan penyelewengan ini sudah bergulir ratusan hari. Ini menyangkut hak mendasar pembangunan daerah, namun penegakan hukumnya justru terkesan dikesampingkan. Kami mendesak Kejaksaan membuka status kasus ini secara terang benderang sebelum kami mengambil tindakan di lapangan,” tegas Koordinator Lapangan KOBAR.
Dalam pernyataan sikap resminya, KOBAR merinci empat poin tuntutan utama kepada penegak hukum:
- Evaluasi Total: Mendesak Kejati Sulsel mencopot Kajari Bulukumba dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Bulukumba terkait penanganan kasus korupsi yang mandek.
- Kepastian Hukum: Menuntut transparansi dan percepatan penetapan tersangka utama dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Sentral dan DAK Pendidikan.
- Usut Tuntas Kasus Lain: Meminta Kejaksaan mengawal ketat pengembalian kerugian negara serta pengembangan kasus korupsi beras SPHP Bulog senilai Rp1,4 miliar dan internal PDAM Bulukumba.
- Ancaman Aksi Unjuk Rasa: KOBAR menegaskan akan menurunkan gelombang massa nyata untuk melumpuhkan jalur trans-Sulawesi jika pernyataan sikap tertulis ini tidak direspons konkret dalam waktu dekat.
Hingga pernyataan sikap ini disebarkan, pihak Kejati Sulsel maupun pihak terlapor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rapor merah tertulis yang dilayangkan oleh KOBAR. (*)


















