Nasional

Muhammadiyah Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional di Sumatra, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tim Redaksi
×

Muhammadiyah Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional di Sumatra, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bendera Muhammadiyah
Ilustrasi Bendera Muhammadiyah

YOGYAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tidak segera menetapkan status bencana nasional atas peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, khususnya Aceh.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menilai penetapan status tersebut bersifat mendesak mengingat skala kerusakan yang luas serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.

“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,” tegas Ikhwan dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (15/12/2025).

Menurut Ikhwan, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra bukan peristiwa biasa.

Ia menyebutkan, sedikitnya tiga provinsi terdampak, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, dengan tingkat kerusakan yang dinilai masif dan melumpuhkan kehidupan masyarakat.

Ikhwan menegaskan, penetapan status bencana nasional merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang menjadi korban, terlebih bencana tersebut diduga kuat merupakan bencana ekologi yang dipicu oleh kelalaian manusia dan kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Ini bukan semata-mata bencana alam, tetapi juga bencana ekologi akibat kelalaian manusia dan kebijakan penguasa. Negara harus hadir secara penuh,” ujarnya.

LBH AP PP Muhammadiyah juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih serius melalui jalur konstitusional.

“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional dan upaya-upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ikhwan.

Selain desakan penetapan status bencana nasional, Ikhwan juga meminta pemerintah pusat segera mengalihkan dan memfokuskan anggaran negara, termasuk dana dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk penanganan darurat dan pemulihan di wilayah terdampak.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan para korban, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta percepatan pemulihan pascabencana di Sumatra. (*)