JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurutnya, penunjukan langsung akan menghilangkan hak partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi saat menanggapi wacana penunjukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan oleh Presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” kata Rifqi, Jumat (2/1/2026).
Sebagai alternatif, Komisi II DPR RI menawarkan mekanisme hibrida sebagai jalan tengah. Dalam skema ini, Presiden tetap memiliki peran awal dengan mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur.
Selanjutnya, DPRD provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih satu nama yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah.
Rifqi menjelaskan, konsep tersebut merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Rifqi menyebut agenda tersebut dapat dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II DPR RI memang mendapat penugasan untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Rifqi menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif, sedangkan pemilihan kepala daerah memiliki rezim hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, Komisi II DPR RI menyatakan terbuka untuk membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang, termasuk wacana penerapan sistem hibrida.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah,” katanya.
Rifqi juga membuka peluang penataan sistem kepemiluan secara menyeluruh melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
Ia menyebut, jika mendapat penugasan, Komisi II DPR RI dapat membahas revisi sejumlah undang-undang secara bersamaan guna menciptakan sistem pemilu dan pemilihan yang lebih komprehensif ke depan. (*)















