JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara terbuka mengakui keterbatasan pengalamannya di bidang birokrasi, politik, dan pendidikan ketika pertama kali menerima amanah sebagai menteri di era Presiden Joko Widodo.
Pengakuan tersebut disampaikan Nadiem di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2025).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
“Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan, maupun politik, saya harus cepat belajar dari orang-orang yang memahami dunia pendidikan dan birokrasi, namun tetap memiliki integritas,” ujar Nadiem di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menyebut harus memulai dari nol untuk memahami kompleksitas tata kelola birokrasi dan kebijakan pendidikan nasional dalam waktu yang relatif singkat. Meski demikian, Nadiem mengakui sejak awal menyadari adanya risiko kegagalan dalam proses tersebut.
Untuk menjawab tantangan itu, Nadiem mengaku mengumpulkan tim staf khusus yang didominasi anak muda dengan latar belakang idealisme dan kompetensi teknologi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena mandat utama yang diberikan Presiden Jokowi adalah mendorong percepatan digitalisasi pendidikan nasional.
“Saya diberi amanah membangun platform teknologi yang bisa membantu kepala sekolah, guru, dan murid menghadapi perubahan pembelajaran di era digital. Latar belakang saya di industri teknologi menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga memaparkan sejumlah capaian yang diklaim berhasil dicapai selama masa jabatannya.
Di antaranya pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), digitalisasi proses sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar oleh jutaan guru di seluruh Indonesia.
Namun, pembelaan tersebut berseberangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun terkait program pengadaan Chromebook dan CDM.
Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat optimal, dengan nilai USD44,05 juta atau setara Rp621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan para terdakwa. (*)














