Sulawesi Selatan

Terima Brevet Kehormatan, Wagub Sulsel Dorong Akses dan Edukasi Terapi Hiperbarik bagi Masyarakat

Tim Redaksi
×

Terima Brevet Kehormatan, Wagub Sulsel Dorong Akses dan Edukasi Terapi Hiperbarik bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wagub Sulsel Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Terapi Hiperbarik

MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai manfaat dan pemanfaatan terapi oksigen hiperbarik kepada masyarakat.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai layanan kesehatan tersebut, termasuk fungsi, indikasi medis, dan penggunaannya.

Ajakan itu disampaikan Fatmawati seusai mengikuti penyematan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik yang digelar Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) di Gedung Hasanuddin, Senin (12/10/2026).

Menurut Fatmawati, kegiatan tersebut memberinya pemahaman lebih luas mengenai terapi hiperbarik. Sebelumnya, ia mengaku lebih mengenal terapi tersebut untuk kebutuhan kebugaran dan perawatan kulit.

“Kalau hari ini kita sudah mendapat ilmu dan penghargaan, tentu kita dianggap sudah mumpuni untuk mengedukasi ataupun menyosialisasikan kepada masyarakat. Ternyata manfaat hiperbarik ini sangat luar biasa untuk kesehatan,” ujar Fatmawati.

Ia mengusulkan agar kepala daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan juga mendapat kesempatan untuk mengenal layanan hiperbarik. Dengan pemahaman yang lebih baik, para kepala daerah diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi yang benar mengenai terapi tersebut di wilayah masing-masing.

Fatmawati menekankan pentingnya edukasi yang tepat agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan fasilitas hiperbarik, tetapi juga memahami bahwa penggunaannya harus didasarkan pada indikasi medis dan penilaian tenaga kesehatan.

Fasilitas Hiperbarik Terbuka bagi Masyarakat

Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penyematan brevet kehormatan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama di bidang kedokteran bawah air dan terapi hiperbarik.

Ia mengatakan, fasilitas terapi hiperbarik di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Kodaeral VI tidak hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI Angkatan Laut, tetapi juga dapat diakses masyarakat umum yang membutuhkan sesuai ketentuan pelayanan.

Menurut Andi Abdul Aziz, keberadaan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk penanganan kondisi medis yang berkaitan dengan aktivitas penyelaman.

Kelompok penyelam dan masyarakat pesisir, termasuk anak-anak nelayan, menjadi bagian dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian dalam akses terhadap layanan tersebut.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terapi hiperbarik tetapi terkendala biaya.

Komitmen ini menjadi penting karena, menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, layanan hiperbarik belum ditanggung BPJS Kesehatan.

Terapi Hiperbarik Harus Sesuai Indikasi Medis

Kepala RSAL Jala Ammari Kodaeral VI, Letkol Laut (K) dr. Suhadi, menjelaskan bahwa terapi oksigen hiperbarik dilakukan dengan memberikan oksigen berkonsentrasi tinggi kepada pasien di dalam ruang bertekanan lebih tinggi daripada tekanan atmosfer normal.

Terapi ini terutama digunakan untuk menangani penyakit dekompresi yang dapat dialami penyelam. Pada kondisi medis tertentu lainnya, terapi hiperbarik juga dapat digunakan sebagai terapi pendukung, termasuk untuk kasus luka yang sulit sembuh, berdasarkan evaluasi dan indikasi medis.

Meski memiliki manfaat pada kondisi tertentu, terapi hiperbarik bukan pengobatan yang dapat digunakan secara bebas untuk semua jenis penyakit.

Pasien tetap memerlukan pemeriksaan tenaga kesehatan untuk menentukan apakah terapi tersebut sesuai dengan kondisi klinisnya, sekaligus mempertimbangkan kontraindikasi dan risiko yang mungkin timbul.

Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu disertai informasi yang akurat mengenai manfaat, keterbatasan, dan persyaratan medis terapi hiperbarik.

Di Sulawesi Selatan, layanan tersebut tersedia di RSAL Jala Ammari Kodaeral VI dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Keberadaan kedua fasilitas ini dapat mendukung akses layanan hiperbarik, khususnya bagi pasien dengan kondisi yang memerlukan terapi tersebut.

Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan

Penyematan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik pada 2026 disebut didasarkan pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep/2039/IX/2026 dan Nomor Kep/2040/IX/2026, tertanggal 10 September 2026.

Penerima brevet berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, perguruan tinggi, tenaga medis, hingga sejumlah instansi lainnya.

Selain Fatmawati Rusdi, penerima brevet dari unsur pemerintah daerah disebut meliputi Bupati Maros, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Bone, Bupati Bantaeng, serta Wali Kota Parepare.

Melalui penguatan sinergi tersebut, sosialisasi terapi hiperbarik diharapkan tidak berhenti pada pengenalan fasilitas, tetapi juga membantu masyarakat memahami kapan layanan itu diperlukan dan bagaimana mengaksesnya melalui jalur pelayanan kesehatan yang tepat. (*)