Editorial

[EDITORIAL] Menata Dapil, Menjaga Suara Rakyat

Tim Redaksi
×

[EDITORIAL] Menata Dapil, Menjaga Suara Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dapil Pileg

MAKASSAR – Saat ini di Senayan, proses revisi UU Pemilu sedang bergerak. Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja dan menunjuk Bahtra Banong sebagai ketua pada 8 Oktober 2026.

Naskah akademik dan draf RUU ditargetkan rampung Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di antara sepuluh isu yang akan dibahas, ada satu yang jarang jadi sorotan padahal langsung menentukan siapa mewakili siapa, yaitu soal penataan daerah pemilihan (dapil).

Dapil bukan sekadar garis di peta. Dari dapil, suara pemilih dikonversi menjadi kursi. Karena itu, siapa yang menggambar batasnya dan dengan aturan apa batas itu digambar menentukan nilai suara kita.

Bagaimana Dapil Ditata

UU 7/2017 mengatur dapil DPR berbasis provinsi atau gabungan kabupaten/kota, dengan jumlah kursi per dapil antara 3 sampai 10.

Daftar dapil dan alokasi kursinya dulu tercantum di Lampiran III UU Pemilu, sehingga mengubah satu dapil berarti mengubah undang-undang.

Pada 22 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 80/PUU-XX/2022 mengubah itu. MK menyatakan dapil dan jumlah kursi DPR serta DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU, dan menyatakan lampiran UU tidak lagi mengikat.

Pertimbangannya, antara lain, penetapan dapil adalah bagian dari tahapan pemilu yang semestinya dikerjakan penyelenggara, jumlah penduduk dan wilayah administrasi terus berubah, dan penyusunan dapil harus bebas konflik kepentingan.

Putusan itu meminta penataan berpedoman pada tujuh prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan.

Prosesnya di tingkat KPU berjalan bertahap: rancangan disusun, diumumkan, diuji publik, difinalisasi, lalu ditetapkan. Untuk daerah otonom baru, KPU memiliki mekanisme pembentukan dapil tersendiri.

Putusan yang Belum Tuntas

Di atas kertas, kewenangan memang kembali ke KPU. Di lapangan, sebelum Pemilu 2024, DPR, Kemendagri, dan KPU sepakat tidak mengubah desain dapil lama.

Perludem mengkritik langkah itu sebagai pengabaian putusan MK. Pakar hukum tata negara Charles Simabura menilai Peraturan KPU yang menyalin format lama memang melaksanakan putusan secara formal, tetapi belum secara substansial.

Hasilnya, ketimpangan lama masih terbawa. Catatan Didik Supriyanto (2022) menyebut 12 provinsi kelebihan kursi DPR, 7 provinsi kekurangan, dan hanya 15 provinsi yang alokasinya proporsional. Prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai” yang ditegaskan MK sejak putusan 2013 masih menjadi pekerjaan rumah.

Apa yang Kini Diusulkan

Dalam pembahasan RUU Pemilu, ada tiga gagasan yang mengemuka, yaitu:

Pertama, hampir semua fraksi sepakat menaikkan kursi minimal per dapil dari 3 menjadi 4; pada Pemilu 2024 ada 11 dapil DPR bersuara 3 kursi, mayoritas di Papua.

Kedua, alokasi kursi per provinsi akan disesuaikan dengan perkembangan penduduk.

Ketiga, ada usulan dapil nasional (dapil ke-85) dengan 5 sampai 10 persen kursi yang bisa diisi caleg yang tidak terpilih di dapil biasa; skema ini masih dikaji.

Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Prof. Ali Safa’at, mengingatkan bahwa besaran kursi per dapil berpengaruh langsung pada peluang partai kecil.

Sebagai contoh kasus, dengan mempersempit batas atas menjadi 5 kursi, misalnya, akan menyisihkan partai kecil tanpa perlu angka ambang batas nasional. Artinya, “teknis” dapil juga adalah keputusan politik.

Mengapa ini Penting Bagi Sulsel

Sulsel memiliki tiga dapil DPR RI dengan total 24 kursi. Dapil Sulsel I mencakup Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Dapil Sulsel II mencakup Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Parepare, dengan sembilan caleg terpilih pada 2024.

Dapil Sulsel III mencakup Toraja Utara, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo, dengan tujuh caleg terpilih. Sisanya, delapan kursi, ada di Sulsel I.

Dapil Sulsel III menarik dicermati karena terdiri atas sembilan daerah, termasuk seluruh Luwu Raya, yang berbagi tujuh kursi. Nah, apakah komposisi ini sudah mencerminkan kesetaraan nilai suara dan integralitas wilayah, atau sekadar warisan penataan lama?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan data penduduk per dapil yang dibuka ke publik, sesuatu yang belum kami temukan diumumkan secara terbuka untuk Sulsel.

Pandangan Redaksi

Pertama, mendorong agar kewenangan penataan dapil tetap berada pada KPU, dengan syarat tertulis di UU dimana data penduduk terbuka, simulasi yang dipublikasikan, dan uji publik yang sungguh-sungguh didengar, bukan formalitas.

Kedua, menaikkan kursi minimal menjadi empat patut didukung karena mengurangi suara yang terbuang di dapil kecil, tetapi DPR harus terbuka tentang dampaknya pada partai kecil dan pada provinsi yang kursinya berubah.

Ketiga, dapil nasional tidak boleh menjadi pintu belakang bagi caleg yang kalah di daerah. Jika diterapkan, mekanisme pengisiannya harus dirumuskan lebih dulu, seperti ditegaskan pimpinan Komisi II sendiri.

Keempat, daerah yang dilalui dapil besar seperti Sulsel III semestinya ikut bersuara. Masa reses DPR (9 Oktober sampai 9 November 2026) adalah kesempatan untuk menyampaikan saran atau masukan mengenai dapil ini, karena Panja menyatakan tetap menyerap aspirasi selama reses.

Penataan dapil adalah urusan teknis yang berakibat politis. Karena itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan regulasi dan aspirasi yang berkembang.

(Tim Editorial)