Editorial

Memahami Apa Itu Participating Interest (PI) dalam Tata Kelola Industri Migas

Tim Redaksi
×

Memahami Apa Itu Participating Interest (PI) dalam Tata Kelola Industri Migas

Sebarkan artikel ini
Industri Migas

EDITORIAL – Istilah Participating Interest atau PI semakin sering terdengar dalam pemberitaan mengenai industri minyak dan gas bumi, terutama ketika pemerintah daerah memperoleh atau memperjuangkan PI 10 persen dari suatu Wilayah Kerja (WK) Migas.

Dalam banyak pemberitaan, PI sering disederhanakan sebagai “jatah bagi hasil migas untuk daerah”. Penyederhanaan ini mudah dipahami, tetapi secara hukum dan ekonomi tidak sepenuhnya tepat.

PI bukan Dana Bagi Hasil (DBH). PI juga bukan sekadar persentase uang yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dari hasil produksi migas.

Participating Interest pada dasarnya adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor dalam suatu Kontrak Kerja Sama (KKS).

Ketika pemerintah memberikan ruang bagi BUMD untuk memperoleh PI 10 persen, yang diberikan bukan sekadar hak menerima pendapatan. BUMD menjadi pemegang kepentingan dalam KKS, dengan konsekuensi memperoleh hak ekonomi sekaligus memikul kewajiban yang melekat pada kepentingan tersebut.

Pemahaman atas perbedaan ini penting karena menyangkut bagaimana daerah memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya migas, bagaimana risiko ditanggung, bagaimana penerimaan dihitung, dan bagaimana uang yang masuk ke daerah seharusnya dipertanggungjawabkan.

Apa Sebenarnya Participating Interest Itu?

Secara sederhana, Participating Interest dapat diterjemahkan sebagai porsi kepentingan atau partisipasi dalam suatu Kontrak Kerja Sama migas.

Dalam rezim perpajakan migas, pemerintah mendefinisikan Partisipasi Interes sebagai hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang minyak dan gas bumi. Definisi tersebut antara lain tercermin dalam PP Nomor 93 Tahun 2021.

Karena itu, PI tidak identik dengan “bagi hasil”. Misalnya dalam sebuah KKS terdapat dua pemegang kepentingan. Kontraktor A memiliki 90 persen, dan BUMD memegang 10 persen. Maka angka 10 persen tersebut menunjukkan porsi kepentingan BUMD dalam KKS, bukan berarti pemerintah menyerahkan 10 persen dari seluruh penerimaan negara kepada BUMD.

BUMD sebagai pemegang PI mempunyai hak ekonomi sesuai porsinya, tetapi juga mempunyai kewajiban yang berkaitan dengan porsi tersebut. Dengan kata lain, PI adalah participation dalam kontrak, bukan sekadar pembagian uang.

Konsep Participating Interest sebenarnya bukan lahir dari kebijakan PI 10 persen untuk pemerintah daerah. Istilah tersebut merupakan bagian dari praktik industri hulu migas ketika satu wilayah kerja dikelola oleh lebih dari satu pihak.

Dalam kegiatan hulu migas, satu kontrak dapat melibatkan beberapa perusahaan. Masing-masing perusahaan dapat memiliki persentase kepentingan tertentu. Persentase tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan operasi.

Dalam konteks Indonesia, konsep tersebut berkembang seiring penerapan Production Sharing Contract (PSC) sejak era 1960-an. Karena itu, penting untuk membedakan dua hal. Antara PI sebagai konsep industri migas yang sudah jauh lebih tua, dan PI 10 persen untuk BUMD merupakan kebijakan hukum Indonesia yang muncul kemudian.

Indonesia dan Sejarah Production Sharing Contract

Indonesia memiliki sejarah penting dalam perkembangan PSC. Rezim PSC berkembang sejak era awal industri migas modern Indonesia pada 1960-an.

Dalam model tersebut, negara tetap memegang penguasaan atas sumber daya alam, sementara kontraktor memperoleh hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah.

Rezim hukum migas kemudian mengalami perubahan besar melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini menggantikan rezim sebelumnya, termasuk UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, dan membangun struktur baru pengelolaan kegiatan usaha hulu migas melalui Kontrak Kerja Sama. UU 22/2001 kemudian beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui rezim Cipta Kerja.

Namun ada satu hal yang perlu dicatat bahwa UU 22/2001 belum menjadi sumber langsung lahirnya PI 10 persen untuk BUMD. Landasan eksplisit mengenai penawaran PI 10 persen kepada BUMD kemudian muncul dalam peraturan pemerintah.

Tonggak Penting: PP Nomor 35 Tahun 2004

Salah satu tonggak terpenting dalam sejarah PI daerah adalah PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2004 dan kemudian mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 34 Tahun 2005 dan PP Nomor 55 Tahun 2009.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mulai secara eksplisit memberikan ruang bagi daerah untuk memiliki kepentingan dalam KKS. Pasal 34 PP 35/2004 menjadi salah satu dasar utama kebijakan PI 10 persen kepada BUMD.

Dalam rezim tersebut, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama yang akan diproduksikan (Plan of Development/POD), kontraktor diwajibkan menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar bagi pengaturan teknis yang lebih rinci.

Dengan demikian, PI 10 persen bukan muncul dari UU Migas 2001. Ini salah satu bagian yang perlu diluruskan karena seringnya muncul anggapan bahwa PI 10 persen daerah langsung bersumber dari UU Migas.

Padahal konstruksi hukumnya lebih bertingkat, mulai dari UU 22/2001, lalu PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, lalu Kepmen ESDM 223/2022, kemudian Permen ESDM 1/2025. Jadi UU 22/2001 memberikan kerangka besar penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas, sementara mekanisme spesifik PI 10 persen kemudian dibentuk melalui peraturan pelaksana.

Permen ESDM 37 Tahun 2016: Aturan Khusus PI 10 Persen

Pengaturan PI kemudian memperoleh bentuk yang jauh lebih rinci melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa Permen tersebut diterbitkan untuk meningkatkan peran daerah dan nasional melalui kepemilikan PI dalam KKS sekaligus melaksanakan Pasal 34 PP 35/2004.

Permen ini mengatur antara lain pihak yang berhak menerima penawaran; mekanisme penawaran; pembentukan atau penggunaan BUMD; pengelolaan PI; pengalihan PI; pembiayaan; serta hubungan antara BUMD, kontraktor dan pemerintah.

Artinya, setelah pemerintah menentukan adanya kewajiban menawarkan PI 10 persen, masih terdapat proses hukum dan administratif yang harus dilalui sebelum daerah benar-benar menjadi pemegang PI.

Siapa Sebenarnya yang Menerima PI?

Dalam konstruksi regulasi, yang menerima PI bukanlah pemerintah daerah dalam pengertian APBD secara langsung. Yang menerima dan mengelola PI adalah badan usaha yang ditunjuk atau dibentuk sesuai ketentuan.

Ini penting sebab pemerintah daerah bukanlah pemegang PI secara langsung. Yang menjadi kendaraan usaha adalah BUMD atau badan usaha daerah yang memenuhi persyaratan regulasi.

Permen ESDM 37/2016, misalnya, mengatur kemungkinan pengelolaan PI melalui BUMD baru atau perusahaan perseroan daerah tertentu, dengan persyaratan kepemilikan dan tata kelola yang ditentukan.

Dengan demikian, PI bukan sekadar rekening baru bagi pemerintah daerah. Nanum merupakan aset/kepentingan usaha yang harus dikelola melalui badan usaha.

Kebijakan PI 10 persen mempunyai tujuan yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan pendapatan daerah. Dalam penjelasan Kementerian ESDM, kepemilikan PI dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam kegiatan usaha hulu migas.

Dalam perspektif kebijakan publik, PI menciptakan mekanisme agar daerah penghasil tidak hanya memperoleh manfaat melalui penerimaan fiskal, tetapi juga dapat mempunyai kepentingan ekonomi langsung dalam kegiatan hulu migas.

Di sinilah letak perbedaan filosofi antara PI dan DBH. DBH adalah mekanisme distribusi penerimaan negara kepada daerah, sementara PI adalah mekanisme partisipasi daerah dalam kegiatan usaha.

Apakah PI Berarti Daerah Mendapatkan 10 Persen Produksi Migas?

Tidak sesederhana itu. Angka 10 persen menunjukkan porsi participating interest, bukan otomatis berarti 10 persen dari seluruh produksi migas menjadi uang tunai bagi daerah. Ada berbagai tahapan dalam perhitungan ekonomi kegiatan hulu migas.

Dalam PSC, produksi dan penerimaan terlebih dahulu diperlakukan berdasarkan mekanisme kontrak yang berlaku. Setelah seluruh mekanisme kontraktual diperhitungkan, barulah bagian ekonomi masing-masing pihak ditentukan.

Karena itu, perhitungan aktual bergantung pada jenis kontrak; volume produksi; harga minyak/gas; biaya operasi; kewajiban kontraktual; pajak; mekanisme cost recovery atau skema kontrak yang berlaku; lifting; dan berbagai parameter ekonomi lainnya.

Lalu apakah PI itu “gratis”? Juga tidak. Ini merupakan salah satu kesalahpahaman paling umum.

PI 10 persen bukan berarti pemerintah pusat memberikan saham perusahaan secara cuma-cuma kepada daerah. Pemegang PI mempunyai konsekuensi ekonomi. Secara prinsip, semakin besar kepentingan yang dimiliki, semakin besar pula porsi hak dan kewajiban yang melekat.

Karena itu, persoalan pembiayaan PI menjadi sangat penting. Daerah yang menerima PI harus mempunyai struktur pembiayaan yang memungkinkan BUMD memenuhi kewajibannya.

Dalam praktik kebijakan PI, pemerintah kemudian mengatur mekanisme pembiayaan sehingga BUMD tidak selalu harus menyediakan seluruh dana secara tunai di muka. Namun mekanisme tersebut tetap merupakan pembiayaan yang mempunyai konsekuensi terhadap penerimaan ekonomi PI.

Dengan kata lain, PI bukanlah hadiah begitu saja. PI adalah hak ekonomi yang datang bersama kewajiban ekonomi.

Mengapa Pembiayaan PI Menjadi Persoalan Penting?

Kegiatan hulu migas adalah bisnis berisiko tinggi. Sebelum minyak atau gas ditemukan secara komersial, kontraktor harus mengeluarkan biaya untuk eksplorasi; pengeboran; studi geologi; studi geofisika; pembangunan fasilitas; pengembangan lapangan; serta kegiatan operasi lainnya.

Belum tentu seluruh kegiatan tersebut menghasilkan produksi.Karena itu, mempunyai PI berarti ikut berada dalam ekosistem risiko tersebut.

Bagi pemerintah daerah, ini menciptakan pertanyaan penting:

Dari mana modal BUMD untuk memenuhi kewajiban PI? Pertanyaan berikutnya, jika pembiayaan PI berasal dari pihak lain, siapa yang menyediakan dana? Dan yang lebih penting adalah, bagaimana pengembalian pembiayaan tersebut diperhitungkan terhadap pendapatan yang menjadi hak BUMD?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka “10 persen”. Lalu, mengapa angka 10% PI begitu penting? Karena 10 persen merupakan batas kepentingan yang secara regulasi wajib ditawarkan kepada BUMD dalam kondisi yang ditentukan peraturan.

Namun angka 10 persen tidak berarti setiap daerah otomatis mendapatkan uang sebesar 10 persen dari seluruh pendapatan migas. Yang diperoleh adalah 10 persen participating interest dalam KKS.

Konsekuensi ekonominya baru dapat dihitung setelah melihat karakteristik blok, produksi, biaya, harga komoditas, struktur kontrak dan pembiayaan PI.

Karena itu, ketika pemerintah daerah mengumumkan “mendapatkan PI 10 persen”, pertanyaan bukan tentang berapa uang yang akan masuk, melainkan dari mana dan bagaimana kemudian angka 10 persen tersebut. Apakah berdasarkan kontrak yang mana, dengan kewajiban apa, dibiayai oleh siapa, dan setelah dikurangi apa?”

Kepmen ESDM 223/2022 Memperjelas Implementasi

Pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen kepada BUMD di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Keputusan tersebut ditetapkan pada 7 September 2022.

Kehadiran Kepmen ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PI 10 persen tidak berhenti pada norma umum. Diperlukan mekanisme yang lebih operasional agar proses penawaran, penerimaan, pengelolaan dan pelaksanaan PI dapat berjalan.

Perkembangan regulasi tidak berhenti pada Permen 37/2016. Pada 2025, pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Peraturan tersebut ditetapkan 2 Januari 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 6 Januari 2025. Statusnya tercatat berlaku dan secara resmi mengubah Permen ESDM 37/2016.

Dalam abstraknya, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan dilakukan antara lain untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan peran daerah dan nasional serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu migas melalui kepemilikan PI dalam KKS.

Artinya, jika sekarang kita membahas PI 10 persen, rujukan tidak cukup hanya berhenti pada Permen 37/2016. Permen 37/2016 harus dibaca bersama perubahan melalui Permen 1/2025.

Yang menarik adalah jika dilihat dari perspektif daerah, PI adalah aset strategis karena memberikan peluang bagi daerah untuk memiliki sumber penerimaan yang berasal dari kepentingan ekonomi langsung dalam kegiatan usaha hulu.

Tetapi ada konsekuensinya. PI juga menuntut profesionalisme BUMD; transparansi; tata kelola perusahaan; kemampuan membaca laporan keuangan; kemampuan memahami kontrak migas; kemampuan mengelola risiko; dan pengawasan publik. Tanpa itu, PI dapat berubah menjadi sekadar angka administratif tanpa manfaat optimal bagi masyarakat.

PI dan Persoalan “Siapa yang Berhak?”

Di sinilah persoalan PI sering menjadi kompleks. Satu wilayah kerja dapat bersinggungan dengan pemerintah provinsi; satu atau beberapa pemerintah kabupaten/kota; wilayah administratif; daerah penghasil; daerah yang memiliki fasilitas produksi; atau daerah yang secara geografis berada di sekitar wilayah operasi.

Karena itu, pertanyaan tentang PI tidak hanya tentang siapa yang mendapat porsi 10% itu, tetapi juga tentang siapa yang secara hukum berhak menerima penawaran. Kemudian bagaimana menentukan BUMD penerima? Bagaimana jika satu WK melibatkan lebih dari satu daerah?

Jawabannya tidak boleh didasarkan hanya pada klaim politik atau kedekatan administratif. Harus dilihat dari regulasi, lokasi wilayah kerja, karakteristik kegiatan, keputusan pemerintah, dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.

Menyebut PI sebagai “saham” sering membantu masyarakat memahami konsepnya, tetapi sebenarnya analogi tersebut tidak sempurna. Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perseroan. Sementara PI adalah kepentingan dalam KKS/Wilayah Kerja migas.

BUMD dapat membentuk atau menggunakan badan usaha untuk mengelola PI, tetapi yang dimiliki badan usaha tersebut adalah kepentingan dalam KKS, bukan otomatis saham perusahaan kontraktor. Perbedaan ini penting terutama ketika berbicara mengenai pengalihan PI; pajak; pembiayaan; kewajiban operasi; persetujuan pemerintah; dan tata kelola.

Bahkan pemerintah secara khusus memiliki PP Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur perlakuan perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes. Regulasi tersebut mendefinisikan partisipasi interes sebagai hak, kepentingan dan kewajiban kontraktor berdasarkan KKS.

Nah, mengapa PI tidak boleh disamakan dengan “bagi hasil”? Istilah “bagi hasil” sebenarnya memiliki beberapa makna dalam diskursus migas.

  • Pertama, bisa merujuk pada Production Sharing Contract, yaitu mekanisme pembagian hasil produksi berdasarkan kontrak antara negara dan kontraktor.
  • Kedua, bisa merujuk pada DBH, yakni mekanisme pembagian penerimaan negara kepada daerah.
  • Ketiga, dalam pemberitaan populer, “bagi hasil” kadang digunakan untuk menggambarkan penerimaan ekonomi BUMD dari PI.

Ketiganya berbeda. Karena itu, agar publik tidak salah memahami, lebih baik menggunakan istilah “kepemilikan Participating Interest 10 persen” daripada “mendapatkan 10 persen bagi hasil migas.” Kalimat pertama lebih presisi secara hukum.

PI dan Posisi SKK Migas

Dalam tata kelola hulu migas Indonesia, SKK Migas mempunyai peran penting dalam pelaksanaan dan pengawasan KKS. Karena PI berada dalam kerangka KKS, proses administrasi dan persetujuan tertentu melibatkan SKK Migas dan Kementerian ESDM sesuai kewenangannya.

Regulasi PI juga menempatkan SKK Migas dalam berbagai tahapan administratif, termasuk proses pengajuan dan pertimbangan terkait pengalihan PI. Artinya, BUMD tidak bisa memperlakukan PI seperti aset perusahaan biasa yang bebas diperjualbelikan. Ada rezim persetujuan pemerintah yang harus dipatuhi.

Lalu, apakah PI dapat dijual? Tidak bebas. Karena PI merupakan kepentingan dalam KKS, pengalihan PI berada di bawah mekanisme dan persetujuan pemerintah.

Permen ESDM 37/2016, misalnya, mengatur proses persetujuan pengalihan PI dan pembatasan tertentu terhadap pengalihan kepentingan penerima PI.

Logikanya sederhana. Jika PI 10 persen diberikan sebagai instrumen untuk memperbesar peran daerah dan nasional dalam kegiatan hulu migas, maka PI tersebut tidak semestinya berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan bebas tanpa pengawasan negara.

Mengapa Transparansi PI Penting?

Transparansi PI sangat penting karena menyangkut uang publik, sumber daya alam publik dan badan usaha milik pemerintah daerah.

Masyarakat idealnya dapat mengetahui setidaknya WK Migas mana yang memberikan PI? Siapa KKKS-nya? Berapa nilai ekonomi PI? Siapa BUMD penerima? Siapa pemilik BUMD tersebut? Berapa kebutuhan pembiayaan PI? Siapa yang menyediakan pembiayaan? Bagaimana mekanisme pengembalian pembiayaan? Berapa proyeksi pendapatan BUMD? Berapa biaya pengelolaan? Bagaimana pembagian manfaat antara provinsi dan kabupaten/kota? Bagaimana mekanisme pengawasan DPRD dan masyarakat?

Tanpa informasi tersebut, angka “PI 10 persen” sebenarnya belum memberi gambaran utuh tentang manfaat yang akan diterima masyarakat.

Resiko PI

Salah satu kecenderungan dalam diskusi publik adalah melihat PI hanya dari sisi penerimaan. Padahal bisnis hulu migas juga memiliki risiko. Eksplorasi dapat gagal. Produksi dapat lebih rendah dari proyeksi. Harga minyak dan gas dapat turun. Biaya operasi dapat meningkat. Cadangan dapat menurun. Kondisi teknis lapangan dapat berubah.

Karena itu, daerah perlu melihat PI sebagai investasi strategis yang memiliki risiko, bukan sebagai mesin uang otomatis.

Kalau PI ingin benar-benar memberikan manfaat, kualitas BUMD menjadi faktor penentu. BUMD pengelola PI idealnya memiliki kemampuan dalam sejumlah hal penting dan strategis, diantaranya:

  1. Keuangan: Mampu memahami cash flow, neraca, kewajiban pembiayaan dan proyeksi pendapatan.
  2. Migas: Memahami istilah seperti lifting, cost, gross revenue, net revenue, POD, work program and budget, serta struktur KKS.
  3. Hukum: Memahami kontrak, kewajiban pemegang PI, mekanisme pengalihan dan persetujuan pemerintah.
  4. Tata kelola: Mencegah PI berubah menjadi ruang transaksi politik atau bisnis yang tidak transparan.
  5. Pengawasan: Mampu memastikan bahwa kepentingan daerah benar-benar terlindungi dalam hubungan dengan operator dan pemegang PI lainnya.

Yang tak kalah penting adalah, apa arti PI 10 persen bagi masyarakat? Nah, PI dapat menjadi instrumen penting untuk memperbesar manfaat ekonomi daerah dari sumber daya migas.

Tetapi PI tidak otomatis menciptakan kesejahteraan. PI harus diterjemahkan menjadi pendapatan daerah; penguatan BUMD; investasi; penciptaan lapangan kerja; pengembangan ekonomi lokal; pembangunan infrastruktur; dan manfaat publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tata kelolanya lemah, PI justru dapat menciptakan masalah baru: utang pembiayaan, konflik kepentingan, transaksi tidak transparan, atau bahkan hilangnya manfaat ekonomi bagi daerah.

Dengan demikian, maka PI dapat dipandang sebagai babak baru hubungan daerah dengan sumber daya alam. Selama puluhan tahun, masyarakat daerah penghasil sering melihat industri migas dari dua sisi, yakni produksi berlangsung di daerah, tetapi keputusan dan sebagian besar manfaat ekonomi berada di luar daerah.

PI mengubah sebagian konstruksi tersebut. Melalui PI, daerah tidak hanya menjadi penerima manfaat fiskal, tetapi dapat menjadi participant dalam kegiatan ekonomi hulu migas. Namun kesempatan itu datang bersama tanggung jawab.

Karena itu, keberhasilan PI tidak semestinya diukur hanya dari besarnya persentase. Ukuran yang lebih substantif adalah berapa besar nilai ekonomi yang benar-benar tinggal di daerah, seberapa transparan pengelolaannya, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, dan seberapa kecil risiko yang ditanggung publik.

Penutup: Jangan Berhenti Pada Angka 10%

PI 10 persen memang terdengar sederhana. Tetapi di balik angka tersebut terdapat rangkaian hukum, kontrak, pembiayaan, risiko, tata kelola dan kepentingan ekonomi yang kompleks.

Secara historis, Participating Interest bukan konsep yang baru muncul ketika daerah diberi PI 10 persen. PI merupakan bagian dari praktik pengusahaan hulu migas dan hubungan antar-peserta dalam KKS.

Dalam hukum Indonesia, salah satu tonggak penting PI daerah adalah PP Nomor 35 Tahun 2004, yang kemudian diterjemahkan lebih rinci melalui berbagai regulasi, termasuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Kepmen ESDM Nomor 223 Tahun 2022, dan kini Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen 37/2016.

Karena itu, ketika sebuah pemerintah daerah mengumumkan keberhasilan memperoleh PI 10 persen, publik sebaiknya tidak berhenti pada angka tersebut.

Ada serangkaian pertanyaan yang jauh lebih penting. Berapa nilai PI itu? Siapa yang mengelolanya?
Siapa yang membiayainya? Berapa kewajibannya? Berapa proyeksi pendapatannya? Bagaimana risiko ditanggung? Dan pada akhirnya, berapa manfaat nyata yang kembali kepada masyarakat?

Sebab dalam tata kelola sumber daya alam, persentase kepemilikan hanyalah awal dari cerita. Cerita sesungguhnya baru dimulai ketika PI tersebut dikelola, dan mampu memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat. (*)