Editorial

Mengapa Provinsi Luwu Raya Tak Kunjung Berhasil Terbentuk?

Tim Redaksi
×

Mengapa Provinsi Luwu Raya Tak Kunjung Berhasil Terbentuk?

Sebarkan artikel ini
Provinsi Luwu Raya

LEBIH dari dua dekade setelah Reformasi 1998, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus berulang—menguat, meredup, lalu muncul kembali.

Padahal, secara historis, ekonomi, dan politik, Luwu Raya kerap disebut sebagai salah satu wilayah paling “siap” untuk berdiri sebagai provinsi baru di Sulawesi Selatan. Namun faktanya, hingga kini Provinsi Luwu Raya tak pernah benar-benar berhasil terbentuk.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya kompleks. Mengapa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya selalu gagal, padahal dimulai sejak dulu dan telah berlangsung begitu lama?

Dalam artikelnya di Jurnal Review Politik Volume 12, Nomor 02, Desember 2022, Fransiskus Chandra Dwiputra Meliala dari Universitas Indonesia mengungkap sejumlah faktor penyebab gagalnya perjuangan tersebut.

Menurutnya, kegagalan bukan semata karena aturan pusat atau moratorium pemekaran, melainkan akibat rapuhnya koalisi teritorial—khususnya fragmentasi elit lokal dan kuatnya hambatan politik dari tingkat provinsi.

Desentralisasi dan Ilusi Pemekaran

Pemekaran daerah adalah produk langsung dari kebijakan desentralisasi pasca reformasi. Antara 1999 hingga 2013, Indonesia melahirkan ratusan daerah otonom baru.

Secara normatif, pemekaran dijanjikan sebagai jalan menuju pelayanan publik yang lebih dekat, demokrasi lokal yang lebih kuat, serta percepatan pembangunan ekonomi.

Namun praktiknya sering berbeda. Banyak studi menunjukkan bahwa pemekaran justru menjadi arena perebutan kekuasaan elit, bukan instrumen kesejahteraan rakyat.

Meski demikian, tidak semua proyek pemekaran berhasil—dan Luwu Raya adalah contoh paling jelas dari kegagalan tersebut.

Menariknya, pada periode yang sama ketika Provinsi Sulawesi Barat dan Gorontalo berhasil dimekarkan, Luwu Raya justru tertinggal. Padahal, motif perjuangannya relatif serupa, yakni adanya keinginan untuk lepas dari dominasi provinsi induk.

Kaya Sumber Daya, Miskin Keadilan

Dorongan utama pembentukan Provinsi Luwu Raya berakar pada dua hal yang saling berkait, yaitu rasa ketidakadilan dan motif ekonomi.

Secara historis, masyarakat Luwu menyimpan memori panjang tentang marginalisasi. Ketidakpuasan terhadap pemerintah—baik pusat maupun provinsi—bukan fenomena baru.

Dari pemberontakan Kahar Mudzakkar hingga kritik pasca reformasi, Luwu kerap merasa diperlakukan sebagai “daerah pinggiran” Sulawesi Selatan.

Dari sisi ekonomi, ironi Luwu Raya semakin kentara. Wilayah ini adalah penghasil nikel melalui operasi PT Vale di Soroako, sentra kakao terbesar di Sulawesi Selatan, dan basis perkebunan kopra, CPO, dan rumput laut.

Namun, kekayaan itu tidak berbanding lurus dengan kapasitas fiskal dan pembangunan daerah. Royalti tambang, hasil perkebunan, dan nilai ekspor justru lebih banyak dinikmati oleh pemerintah provinsi dan pusat.

Di sinilah muncul keyakinan bahwa pemekaran adalah jalan menuju kemandirian.

Retaknya Gerakan Sejak Awal

Masalah besar Luwu Raya muncul sejak awal perjuangan adalah tidak adanya kesepakatan tentang siapa yang termasuk dalam wilayah provinsi baru.

Perdebatan mengenai keikutsertaan Tana Toraja menjadi titik pecah gerakan. Satu kubu bersikukuh bahwa Provinsi Luwu Raya harus mengikuti batas historis Kedatuan Luwu tanpa Toraja. Kubu lain justru melihat Toraja sebagai bagian tak terpisahkan dari solidaritas historis dan politik Luwu Raya.

Akibatnya, sejak 1999 hingga 2004, gerakan pemekaran dipenuhi oleh organisasi tandingan, deklarasi yang saling menegasikan, tuduhan bernuansa etnis dan agama, serta ego elit lokal yang tak pernah disatukan.

Dalam bahasa politik, koalisi teritorial tidak pernah terbentuk. Tidak ada aliansi solid antara aktor lokal, provinsi, dan nasional. Ketika elit lokal terfragmentasi, mustahil terjadi “loncatan skala” ke tingkat pusat.

Luwu Tengah sebagai Jalan Pintas

Pasca 2004, strategi gerakan berubah. Alih-alih langsung memperjuangkan provinsi, elit Luwu memilih jalur bertahap, yaitu membentuk Kabupaten Luwu Tengah sebagai syarat minimal pemekaran provinsi.

Di fase ini, koalisi mulai terlihat lebih nyata. Dukungan datang dari elit kabupaten, organisasi masyarakat dan mahasiswa, diaspora Luwu, dan tokoh-tokoh Walmas (Walenrang–Lamasi). Namun koalisi ini tetap rapuh.

Ketika proses mencapai tingkat provinsi dan nasional, hambatan muncul kembali. Gubernur Sulawesi Selatan menahan rekomendasi, DPR pusat tarik-ulur, berkas “hilang”, hingga akhirnya Luwu Tengah tersingkir dari prioritas RUU DOB 2013.

Aksi protes, bentrokan, bahkan korban jiwa tak mampu mengubah arah kebijakan. Setelah itu, moratorium pemekaran sejak 2014 menjadi palang pintu terakhir.

Sejak kegagalan tersebut, baik Provinsi Luwu Raya maupun Kabupaten Luwu Tengah lebih sering muncul sebagai janji kampanye ketimbang agenda kebijakan nyata.

Isu pemekaran menjadi alat mobilisasi elektoral—hidup saat pilkada, mati setelah pemilu. Tanpa koalisi teritorial yang kohesif dan konsisten, aspirasi Luwu Raya terus berputar di tempat.

Beberapa Pelajaran Berharga

Kisah Luwu Raya memberi pelajaran penting bagi agenda pemekaran daerah di Indonesia, termasuk untuk perjuangan di Luwu Raya sendiri.

Pertama, pemekaran bukanlah soal kelayakan ekonomi semata, tetapi kemampuan membangun koalisi lintas level. Tanpa koalisi yang solid, maka akan sulit berhasil mengawal aspirasi hingga ke tingkat pusat.

Kedua, fragmentasi elit lokal adalah musuh utama perjuangan daerah otonom baru. Tidak jarang, perbedaan pandangan dan kepentingan individual berkembang menjadi benih fragmentasi yang bakal menjadi batu sandungan perjuangan justru ketika menjelang garis finis.

Ketiga, tanpa konsolidasi lokal yang solid, aktor provinsi dan pusat dengan mudah memveto aspirasi daerah. Konsolidasi lokal yang solid adalah faktor kunci dari perjuangan ini.

Keempat, moratorium hanyalah alasan administratif—akar persoalannya tetap sebagai urusan politik. Pemekaran akan terjadi pada momentum yang tepat sepanjang semua urusan administratif dasar sudah siap.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa selama elit Luwu Raya masih gagal berbicara dalam satu suara, maka aspirasi dan perjuangan membentuk Provinsi Luwu Raya akan terus menjadi wacana tanpa hasil nyata. (*)