PALOPO — Pelaksanaan sita eksekusi harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (19/11), kembali berujung penundaan.
Ini merupakan penundaan kedua dalam sebulan terakhir.
Sejak pukul 08.00 WITA, Jalan Cakalang Baru dipadati 70–100 orang massa yang menolak eksekusi.
Mereka memasang spanduk, melakukan orasi menggunakan pengeras suara, membakar ban bekas, serta meledakkan petasan berulang kali. Aksi tersebut membuat akses menuju lokasi tertutup total.
Juru sita Pengadilan Agama (PA) Palopo yang dipimpin Asdar tiba di lokasi sejak pukul 10.00 WITA, namun hingga pukul 16.00 WITA eksekusi terhadap tanah seluas 6.060 m²—termasuk SHM 471 m² atas nama Amiruddin Haring—tak dapat dilaksanakan. Atas pertimbangan keamanan, Polres Palopo meminta penundaan.
Panitera PA Palopo, Nasrah Arief, S.H., menyampaikan kekecewaan terhadap minimnya pengamanan.
“Penundaan pertama seharusnya menjadi bahan evaluasi. Saat itu ada komitmen pengamanan hingga 100 personel, tetapi realisasi di lapangan jauh dari janji tersebut,” ujarnya.
Menurut pantauan, hanya sekitar 50 personel Polres Palopo berada di lokasi. Mereka membentuk barikade di radius sekitar 200 meter dari titik eksekusi, namun tidak membubarkan massa maupun membuka akses bagi petugas pengadilan.
Nasrah menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Polda Sulawesi Selatan.
“Kami siap melaksanakan putusan inkrah, tetapi memerlukan jaminan pengamanan yang memadai,” tambahnya.

Ahli Waris Hadir sebagai Tahanan
Kekecewaan juga datang dari pemohon eksekusi. Salah satunya Kusmawati (42), satu dari tiga ahli waris yang kini berstatus terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas II B Palopo.
Ia hadir ke lokasi dengan pengawalan Kejaksaan dan TNI setelah memperoleh izin keluar sementara dari Pengadilan Negeri Palopo.
Ia dan dua saudaranya dilaporkan oleh Amiruddin Haring—saudara kandung sekaligus tergugat—dalam perkara dugaan kekerasan terhadap barang, penyerobotan tanah, dan memasuki rumah secara melawan hukum.
“Saya dan dua saudaraku ditahan hanya karena memperjuangkan hak waris yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung. Kami dikriminalisasi,” ucap Kusmawati dengan suara bergetar saat kembali ke mobil tahanan.
“Putusan inkrah saja tidak bisa dilaksanakan, sementara kami meringkuk di tahanan,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Polisi
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ardianto Palla, S.H., menyesalkan ketidaksesuaian antara hasil rapat koordinasi dan kondisi lapangan.
“Dalam rapat sudah disepakati pengamanan 100 personel. Kenyataannya jauh dari itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penundaan eksekusi bukan kewenangan kepolisian.
“Kewenangan menunda ada pada ketua pengadilan setelah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Penghadangan ini memenuhi unsur Pasal 212 dan 216 KUHP serta Pasal 54 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman,” ucapnya.
Objek sengketa berasal dari perkara warisan nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Plp, yang telah melalui banding (99/Pdt.G/2022/PTA.Mks), kasasi (276 K/AG/2023), dan peninjauan kembali yang ditolak pada 2 Juli 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut final dan mengikat.
Praktisi hukum Universitas Andi Djemma (Unanda), Rihal, menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan.
“Ketika petugas pengadilan diusir, ban dibakar, petasan diledakkan di depan polisi tanpa tindakan tegas, maka wibawa negara sedang diinjak-injak. Ini soal apakah putusan Mahkamah Agung masih dihormati di Republik ini,” tegasnya.
Kegagalan berulang dalam melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dianggap dapat menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, khususnya di bidang perdata.
PA Palopo menegaskan tetap berkomitmen menjalankan putusan MA dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan prinsip keadilan. (*)
Kontributor: Juan (Ketua DPC GMNI Palopo)












